Kamis, 15 September 2022 - 13:09:35 WIB - Dibaca : 1702 Kali
Kabar Gembira, Pemkab Bengkalis Umumkan Persyaratan Penerimaan Beasiswa
Editor: Nurhadi - Rep: Nuratika - Foto: Nuratika
BENGKALIS, PROKOPIM- Kabar gembira bagi para mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis, khususnya mahasiswa yang menempuh program studi jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3), Diploma Empat (D-4), Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), telah mengumumkan seleksi penerimaan beasiswa, berupa penyediaan biaya pendidikan.
Infromasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 400/ Setda-Kesra/ 2022/3/2 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu untuk. Adapun persyaratan bantuan biaya pendidikan tersebut bisa diakses melalui link berikut :
2. Permohonan Penyediaan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu
3. Permohonan Penyediaan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi

Berita Lainnya
Tangis Haru dan Doa Bersatu: Bupati Bengkalis Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Penuh Cinta
Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Bupati Bengkalis Sampaikan Apresiasinya Buat Polres Bengkalis
TC Kafilah Kabupaten Bengkalis Resmi Ditutup, Bupati Harapkan Pertahankan Perstasi
Pemkab Bengkalis Mantapkan Komitmen Untuk KLA, Bupati Kasmarni Sampaikan Secara Lengkap Capaian 5 Kluster KLA Pada VLH
Tulis Komentar