Kamis, 15 September 2022 - 13:09:35 WIB - Dibaca : 1702 Kali

Kabar Gembira, Pemkab Bengkalis Umumkan Persyaratan Penerimaan Beasiswa

Editor: Nurhadi - Rep: Nuratika - Foto: Nuratika

BENGKALIS, PROKOPIM- Kabar gembira bagi para mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis, khususnya mahasiswa yang menempuh program studi jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3), Diploma Empat (D-4), Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), telah mengumumkan seleksi penerimaan beasiswa, berupa penyediaan biaya pendidikan.

Infromasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 400/ Setda-Kesra/ 2022/3/2 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu untuk. Adapun persyaratan bantuan biaya pendidikan tersebut bisa diakses melalui link berikut :

1. Pengumuman Bupati Bengkalis Penetapan Persyaratan Penyediaan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Yang Berprestasi dan Kurang Mampu

2. Permohonan Penyediaan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu

3. Permohonan Penyediaan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi

 


Berita Lainnya

Tulis Komentar