Senin, 17 Juli 2023 - 15:56:06 WIB - Dibaca : 276 Kali

Bupati Bengkalis Hadiri Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Juni 2023

Editor: Indra - Rep: Ibrahim - Foto: Khaidir

PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis dalam hal ini diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin menghadiri Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis periode 30 Juni 2023 di Ball Room Hotel Bono Pekanbaru, Senin (17/07/2023) pagi.

Ikut mendampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharuddin pada rapat tersebut, Inspektur Kabupaten Bengkalis Radius Akima, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis Asnurial dan diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan para camat.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis Asnurial menyampaikan progres presentase fisik dan keuangan APBD Kabupaten Bengkalis sampai dengan Bulan Juni 2023. Progres persentase fisik dan keuangan APBD per 30 Juni 2023 untuk gaji/tunjangan fisik 50,39% dan keuangan 45,29%. 

Sementara untuk kegiatan non fisik, realisasi fisik 35,00% dan keuangan 30,03%. Sedangkan gabungan  secara keseluruhan fisik 38, 63 % dan keuangan 34,26%. 

“Alhamdulillah untuk bulan Juni 2023, realisasi fisik dan keuangan untuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis berada di zona hijau. Meskipun masih ada beberapa SKPD yag berada di zona merah, namun ini sudah ada peningkatan dari bulan sebelumnya,” terang Asnurial.

Sementara itu, Toharuddin pada rapat tersebut mengucapkan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang telah bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan agar berjalan baik dan lancar. Meskipun masih terdapat berbagai kendala dan hambatan dalam proses pelaksanaan.

“Kepada OPD yang capaian realisasi fisik maupun keuangannya belum maksimal, agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan melakukan monitoring secara terpadu antar OPD terkait.” harap Toha.

Ia juga menekankan khusus untuk dana alokasi khusus dan dana yang sifatnya bantuan dan lainnya agar tetap memperhatikan aturan-aturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait pada masing-masing bidang DAK, termasuk aturan perencanaan dan pelaporan untuk penyaluran anggaran dari Kementerian Keuangan.

“Hal ini sangat penting untuk menghindari sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang disebabkan karena tidak tertib dalam pelaporan penggunaan dana Dak dan bantuan lainnya," tutup Toha.


Berita Lainnya

Tulis Komentar