Senin, 06 November 2023 - 17:04:42 WIB - Dibaca : 1331 Kali

Sekda Ersan Hadiri Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023

Editor: Nurhadi - Rep: Tim Prokopim - Foto: Tim Prokopim

JAKARTA, PROKOPIM - Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra TH menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Manajemen ASN dalam rangka Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian PANRB RI, bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta. Senin, (06/11/2023).

Kegiatan rakor dimaksud dibuka oleh Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB RI, Abba Subagja.

Dalam arahannya, Abba Subagja menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini sifatnya lebih teknis, memberi kesempatan bagi daerah untuk menyampaikan informasi keadaan ASN di daerah, serta dapat memberikan saran dan masukan sekaligus berdiskusi mengenai pertimbangan rumusan kebijakan teknis manajemen ASN pusat maupun daerah.

Usai pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra TH menyampaikan, bahwa pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, konsep Kebijakan Manajemen ASN ke depan akan ada penyesuaian baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pendistribusian dan juga kesejahteraan ASN.

“Sebagai pelayan publik, kesejahteraan ASN khususnya ASN di Kabupaten Bengkalis akan ditingkatkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sebagaimana kesejahteraan pegawai BUMN yang juga sama-sama sebagai pelayan publik.” Ucap Ersan.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN resmi disahkan oleh Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023 yang lalu. dan Presiden Joko Widodo juga resmi akan menghapus pegawai honorer di instansi pemerintah mulai pada tahun 2024, artinya, instansi pemerintah saat ini dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil Negara (ASN).


Berita Lainnya

Tulis Komentar