Jumat, 08 Desember 2023 - 13:51:00 WIB - Dibaca : 702 Kali

Buka Sosialisasi, Bupati Harap ASN Pahami Perbup Nomor 43 Tahun 2023 Terkait Hutang Daerah

Editor: Nurhadi - Rep: Ibrahim - Foto: Khaidir
Teks foto: Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hy Saat Menyampaikan Arahannya Pada Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023.

BATHIN SOLAPAN, PROKOPIM - Guna meningkatkan wawasan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman aparatur perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang melampaui tahun anggaran.

Kegiatan yang menghadirkan Dr. Ihsan Dirgahayu, S.S.T.P.,M.P.a,. dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumbernya itu dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Bustami HY, bertempat Ballroom Surya Hotel Duri, Jum'at (08/12/2023).



Dalam arahan Bupati yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati tersebut, beliau menyampaikan bahwa sebagaimana tertera pada BAB V huruf t angka 1 huruf h, lampiran Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, telah dinyatakan bahwa tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dalam peraturan kepala daerah.

“Alhamdulillah, saat ini kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang melampaui tahun anggaran,” Ujar Bustami.

Peraturan ini sambung Bustami lagi, sangat bernilai penting dan menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengingat adanya kewajiban-kewajiban atau utang belanja yang membebani kebijakan perencanaan anggaran yang sudah disepakati yang harus kita jalani.

Kami melihat lanjutnya lagi, sebenarnya ada beberapa sumber permasalahan yang menyebabkan adanya kewajiban-kewajiban atau utang belanja yang membebani kebijakan perencanaan anggaran kita, seperti pendapatan yang tidak tercapai atau kegiatan-kegiatan yang memang tidak terselesaikan akibat beberapa faktor.



“Oleh karenanya, potensi-potensi permasalahan ini tentunya harus dibuat pedomannya agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan yang baru,” Jelas Bustami.

Mengingat begitu pentingnya Perbup ini, agar kita memiliki persepsi yang sama guna mengoptimalkan proses penyelesaian kewajiban daerah, maka kita laksanakan sosialisasi ini, agar kita dapat mewujudkan pengelolan keuangan daerah yang  efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab serta bermanfaat untuk masyarakat.



Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bengkalis Suparjo dan Mustafa Kamal, Kepala BPKAD Aready, Sekretaris BPKAD M. Firdaus, Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis Syahruddin dan peserta sosialisasi dari unsur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya

Tulis Komentar