Senin, 08 Januari 2024 - 12:14:45 WIB - Dibaca : 2649 Kali
Serahkan SK Kepada 341 Pendamping Desa, Ini Pesan Bupati Kasmarni
Editor: Nurhadi - Rep: Sudiyo - Foto: Sudiyo
BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni serahkan Surat Keputusan kepada 341 Pendamping Desa se-Kabupaten Bengkalis, Senin (8/1/2023) di Wisma Sri Mahkota Bengkalis.
SK tersebut, diserahkan kepada Pendamping Ekonomi dan Pendamping Pembangunan Se-Kabupaten Bengkalis, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat baik di Desa maupun di Kelurahan dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
Dalam arahannya, Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Kabupaten Bengkalis tersebut memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga pendamping desa yang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa.
"Alhamdulillah saat ini Kabupaten Bengkalis telah memiliki 97 Desa Mandiri, 39 Desa Maju dan tidak ada lagi Desa dengan status berkembang apalagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, selain itu saat ini BumDes maju telah berjumlah 103 buah, berkembang 31 buah dan tumbuh 2 buah." Ujar Kasmarni.
Tentunya semua ini sambung Bupati Wanita Pertama di Kabupaten Bengkalis tersebut adalah pencapaian tertinggi di Provinsi Riau, bahkan telah mendapat penghargaan dari Kemendes PDTT dengan penghargaan tingkat madya percepatan pembangunan desa. Dan di Riau baru Kabupaten Bengkalis yang berhasil meraih prestasi ini, dan tentunya ini adalah sebuah pencapaian positif berkat kerja keras dari Pendamping Desa.
Lebih lanjut, Kepala Daerah Bengkalis juga berharap para pendamping desa dapat terus meningkatkan kinerja dan bekerja sesuai aturan, bekerja sepenuh hati, hati-hati dan jangan sekehendak hati, serta jangan pernah terlibat dalam politik praktis di Pemilu 2024.
“Bangun terus koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang ada di desa , agar kita bisa mewujudkan Desa Bermasa,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Bupati Bengkalis juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat, untuk memanfaatkan secara optimal keberadaan pendamping desa dan kelurahan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Jika ada pendamping desa dan kelurahan yang menunjukkan kinerja tidak baik, dan tidak disiplin, buatkan laporan tertulis kepada kami, untuk diberikan tindakan dan sanksi,” ujar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas.
Sementara itu Kadis PMD Ismail dalam laporannya menyampaikan bahwa pendamping desa harus mendampingi desa dalam pemberdayaan di bidang pembangunan dan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tahun 2024 ini pendamping desa kami tegaskan lagi harus menyukseskan program unggulan Bupati Bengkalis termasuk program penanganan stunting, serta penguatan ketahanan pangan masyarakat." Tegas Ismail.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Wakapolres Bengkalis Kompol Faris Nur Sanjaya, Kasdim 0303 Bengkalis Mayor Arh Sudiyono, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Para Camat, Pj Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Saat Pilkada 2024
Bupati Kasmarni Serahkan Mobil Ambulance dan Sertifikat Tenaga Kesehatan Teladan
STAIN Bengkalis Wisudakan 678 Mahasiswanya, Wabup Bagus Santoso Berikan Ucapan Selamat
Akhir Masa Jabatan, Pjs Bupati Bengkalis Pamit
Tulis Komentar