Kamis, 09 Mei 2024 - 7:29:38 WIB - Dibaca : 448 Kali

Bupati Bengkalis Lakukan Rakor Penertiban Aktivitas Ilegal Galian C

Editor: Indra - Rep: Ibrahim - Foto: M. Iqbal

BENGKALIS, PROKOPIM - Kegiatan penambangan galian C selain memperhatikan asas manfaat, juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra TH saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan terkait aktivitas penambangan galian diwilayah C Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Rabu (08/05/2024) malam. 

Terlihat hadir di acara Rakor tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Toharuddin, Camat Talang Muandau Risky Afriandy, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Kepala DLH Kab. Bengkalis Basuki Rakhmad, Kadis PUPR Kab. Bengkalis Ardiansyah, Plt. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis Muhammad Thaib, Kasatpol PP Kab. Bengkalis diwakili Kabid Trantibum Ramlan, Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional, Plt. Kades Semunai Zamri Saputra, serta perwakilan masyarakat, dan tamu undangan lainnya. 

Setda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra  mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah tersebut.

Ia menegaskan bahwa aspek lingkungan menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan dalam kegiatan perizinan pertambangan galian C.

“Kita harus tertibkan aktifitas Galian C  yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.” tegas Ersan.

Dihadapan peserta Rakor, dr. Ersan juga menegaskan Penambangan Galian C ini harus memiliki Izin Usaha/sesuai SOP  Pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak jalan serta  lingkungan di sekitarnya. 

Ia juga menyebutkan, aktivitas tambang Galian C ini sudah berulang-ulang ditertibkan.

“Untuk itu Pemda akan turun kelapangan bersama tim, dengan melibatkan camat, kepala desa, Polres, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PU, Dinas Perizinan, Dinas  Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum memberikan Sosialisasi terkait Perizinan serta melihat motiv dilapangan." Tutupnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar