Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:04:24 WIB - Dibaca : 311 Kali

Hadiri Rakor Gakumdu, Pjs Bupati Tegaskan ASN Wajib Menjaga Netralitas

Editor: Nurhadi - Rep: M. Iqbal - Foto: M. Iqbal

BENGKALIS, PROKOPIM - Pjs Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis Djamaluddin hadiri Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU)  dalam rangka menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di Pantai Marina Hotel Bengkalis, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan yang ditaja oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis tersebut dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Nanang  Wartono, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, Plt. Kasat Pol PP Muhammad Adi Pranoto, Camat Bengkalis Taufik Hidayat, Camat Bukit Batu Acil Esyno, Camat Rupat Utara Aulia Fikri, Camat Talang Muandau Riski Afriandi dan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya Djamaluddin menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama pada tahun 2024 ini, tepatnya pada tanggal 27 November 2024 nanti, akan diselenggarakan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.

Pelaksanaan Pilkada serentak ini, tentunya akan menjadi warisan kebanggaan sekaligus menjadi sorotan semua pihak, apakah Kabupaten Bengkalis mampu membangun konsolidasi politik dengan demokratis dan berintegritas dalam memilih pemimpin di daerah.

"Tentunya sebagai bagian dari komponen bangsa yang ada di daerah ini, kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjadi penyejuk dan ikut serta meminimalisir isu-isu provokatif berlatar belakang suku, agama, ras dan golongan di tengah-tengah masyarakat maupun di ruang siber, Dengan harapan agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga." Ucap Djamal.

Begitu pula dengan ASN termasuk Honorer sambung Djamal, juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas melalui netralitasnya pada pilkada ini.

"Netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun." Tegas Djamal.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, oleh karenanya dalam kesempatan ini, kami tegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah dan juga Camat untuk mengingatkan serta memperhatikan betul agar ASN dan Honorer yang berada di unit kerjanya untuk tetap netral serta mentaati peraturan perundang-undangan yang ada.

Kami optimis, dengan balutan integritas dan netralitas tersebut, dapat menjadi langkah nyata kita khususnya ASN dalam menciptakan Pilkada yang bermarwah, berintegritas dan Jurdil di negeri ini." Pungkasnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar