Rabu, 10 September 2014 - WIB - Dibaca : 961 Kali

Dibuka Bupati Fisipol UIR Sosialisasikan Undang-Undang Desa

[dropcap style="white-dropcap blue" rounded="nonestyle"]B[/dropcap]upati Bengkalis H. Herliyan Saleh membuka secara resmi sosilisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang ditaja tim penyuluh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR). Acara yang digelar di aula kantor Camat Bengkalis, Rabu (10/9/2014) ini diikuti perwakilan 28 desa se-Kecamatan Bengkalis.

[caption id="attachment_1663" align="aligncenter" width="1024"]Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh membuka sosilisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang ditaja tim penyuluh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) Rabu (10/9) Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh membuka sosilisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang ditaja tim penyuluh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) Rabu (10/9)[/caption]

Dalam arahannya, Bupati Herliyan menyambut baik kegiatan sosialisasi pertama di Riau ini. Menurut Herliyan, dengan adanya sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan penyelenggaraan desa yang lebih baik, meminimalisasi tingkat penyelewengan keuangan desa, serta meningkatkan kemampuan kepala desa dan staf untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Lebih lanjut Herliyan memaparkan, hadirnya UU No. 6 Tahun 2014 merupakan sebuah berkah. Diantaranya tentang masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun dan bisa menjabat sebanyak 3 priode berturut-turut. Kemudian, adanya kucuran dana desa sekitar Rp 1 miliar perdesa per tahun.

"Dua item ini merupakan angin segar dan sekaligus tantangan bagi Kades untuk lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", ucap Herliyan.

Terkait kewenangan Kades, menurut orang nomor satu di Negeri Junjungan ini, sebelum lahir UU No. 6 Tahun 2014, Pemkab Bengkalis telah terlebih dahulu memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Kades dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

"Kita telah mengucurkan dana program pembangun desa, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), dana untuk pembangunan infrastruktur desa melalui Intruksi Bupati Program Penguatan Infrasktruktur Pedesaan (INBUP PPIP) sebesar Rp 1 miliar per desa per tahun, kemudian untuk penguatan ekonomi kerakyatan berupa program UED-SP sebesar Rp 1 miliar per desa setiap tahun. Uang yang bergulir di desa saat ini rata-rata berkisar Rp 4 miliar", papar Bupati.

Sebelum menutup sambutannya, Herliyan mengingatkan para Kades agar mengelola keuangan desa secara cermat, transparan dan akuntabel. Mengingat dengan diberlakukannnya UU tersebut, desa akan mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 miliar.

"Hal ini perlu saya tekankan, agar Kades lebih jeli dalam mengelola keuangan desa. Jika sampai salah, akan menyebabkan Kades bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Maka untuk menghindarinya, perlu menguasai pembukuan dan administrasi serta pemahaman tentang hukum tindak pidana korupsi," tutup Bupati.

Sementara itu, Dekan Fisipol UIR, Zulkifli, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya merasa terhormat karena terpilih sebagai tenaga penyuluh bagi Undang-undang tentang desa ini.

"Kami merasa terhormat karena mendapat respon yang positif, respon yang membanggakan kami sebagai suatu perwakilan dari perguruan tinggi dalam hal ini Fisipol UIR yang datang dengan 15 tenaga penyuluh untuk sosisalisasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa," ujarnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar