Selasa, 22 September 2026 - 19:16:12 WIB - Dibaca : 42 Kali
Wabup Bengkalis Terima Aspirasi Masyarakat Air Raja, Status Lahan dan Permukiman Jadi Sorotan
Editor: Nurhadi - Rep: Nuratika - Foto: Sabariah
BENGKALIS, PROKOPIM — Persoalan status lahan dan keberadaan permukiman di kawasan Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso bersama perwakilan masyarakat Air Raja, Selasa (22/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis itu, menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan sekaligus meminta arahan pemerintah daerah terkait kondisi yang mereka hadapi.
Perwakilan masyarakat, Dedianto, bersama Eko Sutikno, Saimin, Erwin dan Suherdi Nasution, menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan riwayat pengelolaan lahan, keberadaan permukiman serta munculnya informasi mengenai penyitaan lahan di kawasan tersebut.
Dedianto menjelaskan, masyarakat memiliki riwayat perjanjian kerja sama dengan PT Sakato Pratama Makmur pada 2018 yang berkaitan dengan penyerahan lahan kepada masyarakat dengan total luasan sekitar 3.113 hektare.

Namun, masyarakat kemudian dikejutkan dengan pemasangan plang Satgas KTKH yang mencantumkan adanya penyitaan lahan non-industri di kawasan hutan seluas sekitar 1.538,3 hektare. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh informasi dari pemerintah desa mengenai adanya penyitaan lahan di Dusun Air Raja dengan luasan sekitar 4.600 hektare.
Perbedaan informasi tersebut, ditambah dengan kondisi faktual bahwa kawasan itu telah dihuni masyarakat, memunculkan keresahan di tengah warga.
Pasalnya, di kawasan tersebut telah berkembang permukiman dengan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas pembantu/desa, masjid hingga mushalla.
“Di sana sudah ada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas. Ada sekolah, tempat ibadah dan fasilitas lainnya. Karena itu kami membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana status kawasan tersebut,” ujar Dedianto.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 400 hingga 450 kepala keluarga yang bermukim di kawasan Air Raja.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan arahan mengenai langkah yang harus ditempuh agar persoalan status lahan dan permukiman dapat disikapi secara jelas, terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mohon arahan dan solusi terbaik bagi masyarakat. Kami siap menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk apabila terdapat kewajiban pembayaran pajak, sepanjang terdapat kejelasan mengenai legalitas serta tata cara pembayarannya,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso meminta perangkat daerah terkait tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen diverifikasi.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh, baik dari sisi administrasi pemerintahan, status kawasan, legalitas lahan, kondisi permukiman maupun kewenangan masing-masing pihak.
Bagus menekankan pentingnya menghadirkan data yang valid sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Yang penting kita dudukkan bersama. Kita lihat datanya, kita lihat aturan dan kewenangannya, kemudian kita cari langkah terbaik,” tegas Bagus.
Ia meminta perangkat daerah terkait melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap dokumen yang dimiliki masyarakat serta data dari instansi berwenang.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran yang komprehensif mengenai kondisi sebenarnya di lapangan, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, akan melakukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut terkait status kawasan, legalitas lahan, keberadaan permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah berdiri di wilayah Air Raja.
Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, aspirasi masyarakat tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian dan ketenangan masyarakat yang telah bermukim serta menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi di kawasan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah memastikan persoalan akan didudukkan secara bersama dengan mengedepankan data, aturan, kewenangan dan kepentingan masyarakat, sehingga solusi yang ditempuh nantinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya
Meski Padat Agenda Safari Dakwah, UAS Sempatkan Tabligh Akbar Bersama Bupati Bengkalis di Muara Basung
Kasmarni Lepas Kontingen PORSENIJAR Bengkalis, Bawa Misi Pertahankan Juara Umum
SPKLU Hadir di Politeknik Bengkalis, Bupati Bengkalis Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik dan SDM Teknologi
Jawab Pandum Fraksi, Bagus Santoso Sebut Perubahan APBD 2026 Harus Perkuat Pembangunan dan Hadirkan Manfaat Nyata
Tulis Komentar