Rabu, 22 Oktober 2014 - WIB - Dibaca : 824 Kali

Bupati Buka Bimtek Pembuatan Perdes Bagi BPD

[dropcap style="white-dropcap blue" rounded="nonestyle"]B[/dropcap]upati Bengkalis H. Herliyan Saleh membuka secara resmi bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bengkalis Senin (20/10) di gedung Daerah Datuk Laksamana.

[caption id="attachment_1866" align="aligncenter" width="1024"]Bupati  Herliyan Saleh saat penyematan tanda peserta pada cara bimtek Pembuatan Peraturan Desa bagi Badan Permusyawaratan Desa Se-Kab. Bengkalis di Gedung Daerah Bupati Herliyan Saleh saat penyematan tanda peserta pada cara bimtek Pembuatan Peraturan Desa bagi Badan Permusyawaratan Desa Se-Kab. Bengkalis di Gedung Daerah[/caption]

Dalam pengarahannya bupati mengatakan keberhasilan pembangunan di desa membutuhkan manajemen atau pengelolaan yang baik oleh jajaran pemerintahan desa. Penyusunan instrumen hukum berupa perdes dalam suatu komunitas desa, haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.

"Keberadaan badan pemusyawaratan desan (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, memiliki peran penting. Sebagai wakil masyarakat di desa, BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus tahu dan paham produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekwensi hukumnya,"kata bupati.

Langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi chek and balance dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"BPD merupakan mitra pemerintah desa yang dituntut senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat. Keberhasilan BPD diukur bagaimana BPD bersama pemerintahan desa mampu berbuat dan bertindak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa,"ujar bupati.

Dikatakan penyusunan RPJM-Desa, tidak saja akan menjadi pedoman kerja kepala desa selama melaksanakan tugas, namun juga menjadi kerangka acuan bagi masyarakat desa untuk mengetahui arah pembangunan desa yang ingin dicapai.

"Untuk melakukan pengawasan atau evaluasi kinerja kepala desa, diwujudkan melalui kepemimpinan kepala desa beserta seluruh komponen masyarakat desa oleh karena itu kepala desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) perlu menetapkan dokumen perencanaan RPJM desa dimaksud dalam peraturan desa (perdes) sehingga dapat menjadi payung hukum kekuatan yang mengikat.

"Peraturan desa tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan kepentingan umum. Sebagai produk politik, BPD dan pemerintah desa agar selalu menjalin kerja sama sebagai mitra yang harmonis. Saling menghargai satu sama lain, menjalin kebersamaan dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing. Para anggota BPD harus menyamakan persepsi baik di tatanan internal antara ketua dan anggota BPD, maupun ditatanan eksternal antara BPD dengan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang strategis, mandiri dan sejahtera,"urai bupati


Berita Lainnya

Tulis Komentar