Kamis, 07 April 2016 - 11:46:00 WIB - Dibaca : 1620 Kali
Bupati Minta Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengintruksikan kepada stakeholder terkait, untuk dapat menekan kasus kekerasan perempuan dan anak. Mengingat, sejauh ini kasus tersebut ditangani sebanyak 42 kasus atau rata-rata 3,5 kasus per bulan.
Demikian sambutan Bupati Amril Mukminin yang dibacakan Plt Asisten III Setda Bengkalis, Hermanto, pada pembukaan harmonisasi dan sinkronisasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penguatan kelembagaan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (7/4/2016).
Pada acara pembukaan itu dihadiri, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Mustafa, narasumber Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Buddy Prabowo dan Sekretaris P2TP2A Riau, Puspita Juwita dan sejumlah pejabat SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis,
Seperti diketahui, kasus perempuan dan anak pada tahun 2015 lalu, yang ditangani sebanyak 42 kasus atau rata-rata 3,5 kasus per bulan. Yaitu, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, kekerasan seksual, perebutan hak asuh, kekerasan terhadap siswa, kecelakaan lalu lintas, lesbian, kenakalan dan hak sekolah. sementara sampai maret 2016 ini, sudah ada 28 kasus. atau hanya dalam waktu tiga bulan, sudah mencapai 50 persen dibandingkan tahun 2015.
Sedangkan hingga Maret 2016 yang rata-rata kurang lebih 9 kasus per bulan, atau meningkat sekitar 3 kali lipat dibanding rata-rata di tahun 2015, hal ini harus menjadi perhatian dan keprihatinan serius kita bersama.
Secara geografis Kabupaten Bengkalis, berada di lintasan Sumatera dan berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional. Selain sisi positif, posisi strategis ini juga rentan terjadi kasus TPPO. Adapun target TPPO ini adalah perempuan dan anak, baik itu untuk dieksploitasi secara seksual ataupun tenaganya, di dalam maupun luar negeri.
Diungkapkan Hermanto, dilihat dari faktor yang melatar-belakanginya, saat ini modus TPPO ini kian beragam, seperti pelacuran di area lokalisasi maupun secara terselubung di cafe, panti pijat, hotel dan warung remang–remang, dan sebagainya. atau juga dijadikan tenaga kerja dengan upah murah.
“Pemkab Bengkalis mendukung sepenuhnya upaya untuk penguatan kelembagaan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ini. Termasuk pendanaan melalui APBD. Sebab, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 183/373/sj, tanggal 5 Februari 2016, daerah diperintahkan membentuk gugus tppo dan memberikan dukungan pendanaan melalui APBD,” ungkap Hermanto.
Bupati berharap, seluruh pihak komitmen tinggi untuk memberantas dan memerangi TPPO ini. Apalagi Kabupaten Bengkalis boleh dikatakan sudah maju selangkah, karena pada tahun 2015 kita sudah membentuk gugus tugas TPPO, yang dituangkan melalui SK Bupati nomor 212/kpts/IV/2015.
Mengingat pentingnya gugus depan TPPO ini, Bupati minta seluruh pihak mengambil langkah dan upaya untuk melindungi dan memfasilitasi para korban TPPO, seperti masalah kesehatan dan perlindungan hukum, penanganan dampak psikologis, dan ekonomi para korban, serta meminimalisasi sekecil mungkin terjadinya kejahatan TPPO di daerah kita ini.
Sedangkan untuk upaya pemberantasan kasus TPPO, perlu adanya pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan dini terus dilakukan secara proaktif dan berkesinambungan. Baik itu melalui berbagai dialog, sosialisasi, dan advokasi. tingkatkan terus pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sehingga muncul kesadaran diri dan peran serta aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan memberantas TPPO ini
Berita Lainnya
Bupati : Perawat Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pemkab Bengkalis Gelar Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau Ke-65
Pemkab Bengkalis Minta BUMDes Bergerak Cepat Dalam Menyelamatkan Kegiatan Ekonomi Melalui BUMDesa Digital
Pj. Ketua TP-PKK Tinjau Dasawisma dan Gerbang Kampung Baca
Tulis Komentar