Jumat, 22 April 2016 - 03:47:00 WIB - Dibaca : 1020 Kali

Pemkab Gelar Rapat Perdana Pelaksanaan Pembangunan Sistem Pengendalian Gratifikasi

Teks foto: Wakil Bupati Bengkalis pimpin rapat pelaksanaan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi.

BENGKALIS, HUMAS - Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad, pimpin rapat pelaksanaan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, kamis 21/16

Inspektorat Kabupaten Bengkalis pada Kamis (21/4/2016) mengadakan Pertemuan Pendahuluan Pembangunan Sistem Pengendalian Gratifikasi. Pertemuan ini dipimpin langsung Oleh Wakil  Bupati Bengkalis H Muhammad  dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra dan  Inspektur H. Mukhlis.

Dilakukannya pertemuan pendahuluan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Dalam pertemuan tersebut, juga turut hadi seluruh Kepala Dinas, kepala Badan, kepala kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pertemuan tersebut dilaksanakan dilantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Pengertian gratifikasi menurut UU 31 tahun 1999 JO UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada penjelasan  pasal 12B ayat (1) yaitu” pemeberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi antara lain. Yaitu penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu, penerimaa gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional.


Berita Lainnya

Tulis Komentar