Senin, 21 Agustus 2017 - 18:08:58 WIB - Dibaca : 1337 Kali

Didik, Perpres Pengganti "Full Day School" Terbit Awal September

Editor: Johansyah Syafri - Rep: - - Foto: Internet
Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS, HUMAS -- Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter yang akan menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdub) soal kebijakan sekolah lima hari akan terbit pada awal September mendatang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemedikbud Didik Sunardi, di Jakarta, Jumat, (18/8/2017).

"Perpresnya Insya Allah September awal (keluar)" kata Didik seperti dikutip dari kompas.com.

Saat ini, Perpres tersebut masih terus digodok Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kemendikbud, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretaris Negara.

"Senin di Kemenkumham harmonisasi, biasanya digodok beberapa hari dulu. Jadi enggak lama lagi Insya Allah (dikeluarkan)," kata Didik.

Ada beberapa perubahan pada isi Perpres. Namun, ia enggan membeberkannya secara detil.

"Isi Perpres ya penguatan pendidikan karakter. Yang jelas mengakomodasi beberapa kegiatan yang sekarang sudah ada di lapangan. Jadi sama sekali tidak untuk mematikan kegiatan-kegiatan yang ada," kata Didik.

Didik mengatakan, terkait lama waktu belajar dalam sepekan dikembalikan lagi ke sekolah.

"Jadi yang mau 5 hari silakan, 6 hari juga silakan. Jadi, dua-duanya boleh," kata Didik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Perpres tentang Penguatan Karakter.

Perpres ini akan menggantikan Permendikbud soal kebijakan sekolah lima hari.

Jokowi menyebutkan, dalam Perpres itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari.

Menurut Jokowi, pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini.

Ada sekolah yang sudah siap melakukan kebijakan tersebut, tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya.

Bagi sekolah yang sudah siap, bisa menjalankan kebijakan lima hari sekolah. Sementara, bagi yang belum siap, diperbolehkan untuk tak menerapkannya.

Mengenai kapan Perpres tersebut akan dikeluarkan, Jokowi melempar penjelasan rincinya untuk ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***

Sumber: kompas.com


Berita Lainnya

Tulis Komentar