Selasa, 22 Agustus 2017 - 11:25:21 WIB - Dibaca : 477 Kali

Buka Sosialisasi UU ASN

Bupati Amril: ASN Harus Bekerja Secara Profesional

Editor: Johansyah Syafri - Rep: Haliyun Na'im - Foto: Yudi Mahendra
Teks foto: Peserta Diklat Pim IV dan Sosialisasi UU No 5 Tahun 2015 mengikuti acara pembukaan di gedung Diklat Kepegawaian, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati Bengkalis, Selasa (22/8/2017).

BENGKALIS, HUMAS -- Lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai paradigma baru dalam penataan manajemen kepegawaian

Untuk mendorong tumbuhnya profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugasnya. Serta untuk meningkatkan indenpendensi dan netralitas, kompetensi kinerja/produktivitas kerja, integritas kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan akuntabilitas ASN.

Mengingat peran strategis dimaksud, Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis, agar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, hal itu benar-benar ditunaikan secara profesional.

Sehingga, katanya, eksistensi seorang ASN kian hari semakin berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“Untuk itu, seluruh ASN di Pemkab Bengkalis harus benar-benar bekerja secara profesional, disiplin dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” Bupati Amril, menekankan.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah H Arianto, Bupati Amril mengatakan itu ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat Pim IV), Selasa (22/8/2017)

Pembukaan pelatihan yang dipadukan dengan sosialisasi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) itu dilaksanakan di Balai Diklat jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati Bengkalis.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan H T Zainuddin menjelaskan narasumber sosialisasi UU No 5 Tahun 2014 yang berlangsung sehari tersebut, adalah pejabat dari Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Direktorat Peraturan Perundang-Undangan BKN Jakarta.

“Peserta Sosialisasi Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 berjumlah 80 orang terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,” jelas T Zaunuddin, seraya mengatakan peserta Diklat Pim IV yang akan berlangsung 103 hari itu 40 orang Pejabat Pengawas (eselon IV).***


Berita Lainnya

Tulis Komentar