Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:43:53 WIB - Dibaca : 419 Kali

Bupati Amril: “ Jadikan TP4D Suluh, Tempat Minta Tunjuk Ajar”

Editor: Johansyah Syafri - Rep: M Iqbal - Foto: Sudiyo
Teks foto: Bupati Amril Mukminin dan Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra menyaksikan penandatanganan fakta integritas oleh Kades pada sosialisasi TPA4 dan Dana Desa 2017 di kantor Bupati Bengkalis, Kamis (24/8/2017).

BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, pembentukan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ( TP4D) bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Selain itu untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara dan daerah.

Dia menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat maupun Kepala Desa (Kades), agar tak sungkan minta pendampingan kepada  TP4D. Lakukan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, sehingga segala kegiatan atau program pembangunan berjalan sebagaimana diharapkan bersama.

“Manfaatkan keberadaan  TP4D, sebagai suluh penerang, sebagai tempat minta tunjuk ajar, sebagai tempat untuk berkonsultasi atau pendampingan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan tidak memunculkan keragu-raguan. Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Amril.

Bupati Amril mengatakan itu ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi TP4D dan Dana Desa tahun 2017 bagi para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis. Kamis, (24/8/2017) pagi.

Kegiatan serentak yang dilaksanakan  Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan tagline “Jaksa Mengawal Desa Membangun” ini, dilaksanakan di ruang rapat serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Khusus untuk Kades, hal itu ditekankannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mempunyai kewenangan besar dalam mengelola keuangan dan pembangunan di desa.

“Apalagi saat ini, anggaran yang dikelola desa di Kabupaten Bengkalis sangat besar, baik itu yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau maupun dari APBN.

Diingkatkannya, besarnya anggaran desa tersebut, jika tidak dikelola secara baik, tidak mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efesien, bisa berimplikasi hukum pada masa mendatang.

“Berhati-hatilah dalam memanfaatkan anggaran yang dikelola. Guna setiap satu rupiah dana dengan baik dan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Negeri Junjungan ini,” harapnya seraya mengatakan mendukung sepenuhnya keberadaan TP4D.

Di bagian lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rahman Dwi Saputra mengatakan Kejaksaan Negeri Bengkalis siap mengawal program dana desa untuk kesejahteraan rakyat.

"Dengan tekad ‘Satu Sikap Satu Hati Satu Tujuan Untuk Negeri’, kejaksaan siap mengawal program dana desa demi terciptanya kemandirian dan penguatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa," ujar Kajari.

Pada kesempatan itu juga ditandatangani fakta integritas pengelolaan oleh Kades se-Kabupaten Bengkalis yang disaksikan Bupati Amril dan Kajari Rahman Dwi Saputra.***


Berita Lainnya

Tulis Komentar