Jumat, 25 Agustus 2017 - 11:06:28 WIB - Dibaca : 3724 Kali
Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis:
Pak Tengku: “Izin Belajar PNS Minimal untuk Prodi Akreditasi B”
Editor: Johansyah Syafri - Rep: Tim Humas - Foto: Johansyah Syafri
BENGKALIS, HUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang ingin meningkatkan kemampuan serta profesinalisme dengan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi (PT) melalui pemberian Izin Belajar (IB).
Namun tentu dengan catatan, IB itu akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Diantaranya, tak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Aturan dimaksud yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan IB yang sudah diperbaharui dengan SE Nomor 4 Tahun 2013, tanggal 21 Maret 2013.
“Sesuai aturan, IB di dalam negeri hanya diberikan Program Studi (Prodi) yang sudah memperoleh akreditasi B. Tidak boleh yang akreditasinya C,” jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis HT Zainuddin.
Pak Tengku, begitu Zainuddin akrab disapa, menjelaskan itu ketika memberikan arahan pada kegiatan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi, Jum’at (25/8/2017) pagi.
Dia juga mengklarifikasi adanya sinyalemen bahwa Pemkab Bengkalis, khususnya BKPP menghambat pemberian IB di sejumlah PT yang ada di daerah ini.
“Itu tidak benar. Aturan mewajibkan harus persetujuan/akreditasi B dari pejabat berwenang. Sementara prodi PT di daerah kita kebanyakan masih C. Jadi tak mungkin diberikan IB. Itu namanya menyalahi aturan,” paparnya.
Berikut beberapa poin penting yang wajib diketahui PNS tentangg IB sesuai SE Nomor 4 Tahun 2013 yang dikutip www.kopertis12.or.id, diantaranya, IB bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
Kemudian, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Lalu, Prodi di dalam negeri yang akan diikuti dalam IB harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.***

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Bertemu Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Kasmarni Ajukan Rencana Pembangunan RSUD Pratama Bukit Batu dan Sampaikan Sejumlah Permasalahan Kesehatan di Kabupaten Bengkalis
Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Bupati Kasmarni Sampaikan Potensi Kawasan Industri Buruk Bakul Kepada Wamen Perindustrian Republik Indonesia
Tulis Komentar