Senin, 28 Agustus 2017 - 12:13:15 WIB - Dibaca : 371 Kali

Kata Bupati Amril Mukminin:

Seorang Kades Harus Berpikir Secara Mikro, Tak Boleh Subjektivitas

Editor: Zuriat Abdillah - Rep: Sifawati - Foto: Sudiyo
Teks foto: Bupati Amril Mukminin menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada Kades Pedekik Jansuar, ketika melantik 39 Kades dari Kecamatan Bengkalis dan Bantan di lapangan Tugu, Senin (28/8/2017).

BENGKALIS, HUMAS – Bertempat di lapangan Tugu, Senin (28/8/2017) pagi, 39 Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Bengkalis dan Bantan diambil sumpah jabatan dan dilantik oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Ke-39 Kades itu adalah yang terpilih pada Pilkades serentak gelombang I pada 11 Juli lalu. Mereka yang berasal dari Bengkalis 20 orang dan 19 orang dari Bantan tersebut, dilantik untuk masa jabatan 2017-2023.

Artinya, mulai hari ini mereka resmi menjadi orang didahulukan selangkah, ditinggikan seranting di desanya masing-masing.

Kata Bupati Amril, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang Kades tidak boleh berpikir pada tataran makro. Harus mengerucut ke titik persoalan secara spesifik.

Maksudnya, berbagai permasalahan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di desa masing-masing, harus diselesaikan secara mikro. Mesti menyentuh dan memutus akar problemnya dengan realistis dan jujur.

Kemudian, bersama badan permusyawaratan desa dan stakeholder terkait, selesaikan setiap persoalan di desa dengan asas mufakat. Melalui musyarawah desa sebagai forum tertinggi di desa. Dibuat skala prioritas mana yang terlebih dahulu harus ditangani.

“Begitu pula dalam pembangunan infrastruktur pedesaan. Pertama dan utamakan yang benar-benar menyangkut kepentingan orang banyak. Bukan karena hal-hal yang bersifat subjektivitas,” pesannya.***


Berita Lainnya

Tulis Komentar