Kamis, 09 November 2017 - 18:06:32 WIB - Dibaca : 1658 Kali
Usai dilantik, PPK Dapat Empat Tugas dari Ketua KPU
Editor: Haliyun Na'im - Rep: Yudi Hendra - Foto: Yudi Hendra
BENGKALIS, HUMAS – Pasca dilantik, ke-55 anggota PPK mendapat empat tugas pokok yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat dan disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Bengkalis Defitri Akbar, Kamis (9/11/2017), di Aula Balai Diklat.
Empat tugas tersebut, memfasilitasi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lima titik, menindaklanjuti surat KPU Provinsi Riau untuk mengisi Sekretariat, kemudian melakukan rapat pleno menentukan ketua PPK dan membuat grup media sosial ditempat tugas masing-masing.
“Kita harus bekerja dengan kecapatan penuh, karena ada dua Pemilihan Umum (Pemilu) yang waktunya berdekatan, yakni pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018 dan pemilu Presiden dan Wakli Presiden tahun 2019,” ungkap Defitri.
Karena itu Defitri berharap anggota PPK dapat menjalankan tugas dengan cepat, tepat dan harus memanfaatkan kemajuan teknologi untuk melakukan koordinasi.
“Bapak Ibu adalah orang-orang pilihan, karena sudah melewati tiga tahap ujian, itu artinya bapak ibu sudah siap melayani masyarakat dalam pemilihan Gubri dan Wagubri tahun 2018, bekerjalah dengan sepenuh hati dan hati-hati, manfaatkan teknologi untuk mensukseskan Pilgubri,” pintanya.

Berita Lainnya
Kasmarni Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional yang Dipimpin Menkopolhukam
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Dihadiri Wabup Bagus Santoso, Banggar DPRD Terima LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Pemkab Bengkalis
Hadiri Rakor Karhutla Provinsi Riau, Bupati Bengkalis Siap Bekolaborasi
Tulis Komentar