Selasa, 28 November 2017 - 12:13:05 WIB - Dibaca : 1005 Kali
Terkait Bantuan Hukum, Pemda Lakukan MoU Bersama Kejari Bengkalis
Editor: fadli - Rep: Bambang Riyanto - Foto: Yudi Hendra
Bengkalis, humas – Demi membangun kesepahaman antara pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, untuk secara bersama-sama menangani perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Bengkalis sebagai akibat penyelenggaraan pemerintah daerah terutama kebijakan-kebijakan yang akan diambil nantinya, maka digelar Memorandum of Undestanding (MoU) atau nota kesepahaman, Selasa (28/11/2017).
Kegiatan yang ditaja di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Bengkalis, juga bertujuan supaya dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, dan pencerahan kepada Kejari Bengkalis, terkait permasalahan hukum.
“Sedangkan disisi lain, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan tanggungjawab mendukung, mengawal dan mengamankan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di segala lini,” kata Amril dalam sambutannya.
Dijelaskan Amril, di era globalisasi ini, kemampuan, keterampilan dan ketelitian aparatur pemerintah khususnya dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan khususnya administrasi pemerintahan senantiasa harus ditingkatkan, diantaranya bertujuan untuk menghindari adanya kebijakan pejabat tata usaha negara maupun penyelenggara pemerintahan daerah lainnya di gugat maupun diperkarakan ke peradilan perdata maupun tata usaha negara.
Mengingat semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, masyarakat makin kritis dalam pola berpikirnya, sehingga apabila merasa kepentingannya terganggu akan segera melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap tindakan pemerintah tersebut.
Untuk itu dipandang perlu dan penting untuk meningkatkan pengetahuan dan penguasaan materi dalam membuat setiap keputusan sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum.
”Kami menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar setiap pengambilan keputusan tata usaha negara yang mempunyai akibat hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek yang akan muncul, sehingga apa yang telah diputuskan memiliki dasar hukum yang kuat dan yuridis formalnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelas orang nomor satu di Negeri Junjungan ini.
Diakhir sambutannya, Amril berharap semoga setelah penandatanganan MoU ini, kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan jaksa pengacara negara semakin meningkat, dan memperkecil hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.***

Berita Lainnya
Kasmarni Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional yang Dipimpin Menko Polkam
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Dihadiri Wabup Bagus Santoso, Banggar DPRD Terima LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Pemkab Bengkalis
Hadiri Rakor Karhutla Provinsi Riau, Bupati Bengkalis Siap Bekolaborasi
Tulis Komentar