Selasa, 06 Maret 2018 - 15:39:37 WIB - Dibaca : 628 Kali

Melalui BPBD Bengkalis:

Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Pencegahan Karhutla

Editor: Tim Humas - Rep: Tim Humas - Foto: Tim Humas
Teks foto: Bupati Bengkalis saat menghadiri Rakor pencegahan Karhutla di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (6/3/2018) pagi.

BENGKALIS, HUMAS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) bersama Polres, Kodim 0303 Bengkalis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, DPRD Bengkalis, Camat, Danramil, kapolsek, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis, di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (6/3/2018) pagi.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad, Ketua DPRD Bengkalis H Abdul kadir, Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Rizal Faizal Helmi, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag OPS Kompol Yuliusman, Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY, Ketua BPBD Bengkalis Jaafar Arief, sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.

Selain melaksanakan Rakor, kala itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama penanggulangan bencana Karhutla di Kabupaten Bengkalis tahun 2018, bersama sejumlah perusahaan di Kabupaten Bengkalis pada bidang perkebunan minyak dan gas.

Dalam sambutan, Bupati Bengkalis mengatakan Rakor  pencegahan Karhutla sangat penting dilaksanakan.   Diharapkan dengan ini kita dapat membangun komunikasi antar pemerintah, perusahaan perkebunan dan masyarakat yang ada di Desa, Kelurahan maupun Kecamatan.

"Sehingga nantinya hasil dari rakor ini  adalah implementasi tindakan dan upaya di lapangan yang positif untuk pencegahan Karhutla di Negeri Junjungan ini," lanjut Kepala Daerah Bengkalis itu.

Kemudian sambung Bupati,  penandatanganan komitmen bersama antara pemda, tni, polri dan pelaku usaha perkebunan/kehutanan yang dilaksanakan, adalah suatu bentuk langkah awal dari  antisipasi dini dan kesiapsiagaan daerah kita dalam menghadapi musim kemarau/panas  tahun 2018.

"Wujud dari kesiapsiagaan menghadapi musibah Karhutla di Negeri Junjungan ini, kami telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bengkalis nomor : 162 /KPTS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat Karhutla di Kabupaten Bengkalis, dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 31 Juli     2018," ujar Amril


Berita Lainnya

Tulis Komentar