Senin, 19 Maret 2018 - 8:56:16 WIB - Dibaca : 925 Kali

Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional:

Bupati Ingatkan Bendahara Segera Buat LPJ

Editor: Tim Humas - Rep: Muzani - Foto: Muzani
Teks foto: Sekda Bengkalis saat membacakan teks Pancasila saat menjadi Inspektur Upacara, Senin (19/3/2018) pagi.

BENGKALI,HUMAS-Apel kesadaran nasional yang rutin  kita selenggarakan setiap bulan ini, dilakukan  dalam rangka memupuk jiwa kebangsaan kita, meningkatkan rasa nasionalisme, dedikasi, tanggungjawab dan kecintaan kita kepada Tanah Air dan  Negeri Junjungan.

Demikian disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY saat membacakan sambutan pada peringatan Apel Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin (19/3/2018) pagi.

Pada kesempatan ini Sekda juga berharap kepada seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan kegiatan-kegiatan tahun anggaran  2018, mengingat kedepannya kegiatan semakin banyak.

“Dengan dimulainya APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018, diharapkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera melaksanaan anggaran sesuai DPA yang digunakan sebagai acuan pengguna  anggaran yang dilaksanakan pada tahun  2018 ini, selain itu segera tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan menerbitkan surat keputusan pengangkatan bendahara pengeluaran,” ujar Bustami.

Berkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lanjut Bustami, harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA.

“Untuk  PPTK yang telah ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen anggaran pengeluaran kegiatan serta semua administrasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan,” imbuh Bustami.

Kemudian Bustami juga mengingatkan kepada bendahara pengeluaran  agar meng-administrasikan seluruh kegiatan  dengan menggunakan prosedur yang sesuai, serta membuat pertanggungjawaban berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

“Untuk LPJ penerimaan dilampiri dengan, buku kas umum, buku pembantu per rincian objek penerimaan, buku rekapitulasi penerimaan harian, dan bukti penerimaan lainnya yang sah,” ungkap mantan pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis itu.


Berita Lainnya

Tulis Komentar