Selasa, 03 April 2018 - 11:04:29 WIB - Dibaca : 1433 Kali
Bupati Amril Ikuti Rakornas Jakstranas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Editor: Indra - Rep: Zahirman Agus - Foto: Zahirman Agus
JAKARTA, HUMAS- Bupati Bngkalis, Amril Mukminin mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Selasa (3/4/2018).
Kegiatan yang ditaja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya dipusatkan di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti Senayan Jakarta.
Rakornas tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir, ujar Bupati Amril usai mengikuti Rakornas di damping Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Arman AA.
Kemudian lanjut Bupati, berdasarkan Rakornas ini, target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
“Rakornas ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, melalui program Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dilaksanakan diseluruh Indonesia,” papar Amril.
Tidak hanya itu sambungnya, kegiatan ini juga dikaitkan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2018, meliputi sosialisasi kebijakan dan program pengelolaan sampah, gerakan kebersihan sampah dan fasilitasi kegiatan bersama masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan aksi bersama dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 ini, kepada dinas terkait perlu kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak seperti dunia usaha dan masyarakat, harap Amril.
Dalam Rakornas tersebut Bupati Amril menyebutkan, target pencapaian penyelenggaraan Jakstranas, diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.
“Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota”, lanjutnya.

Berita Lainnya
Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Bupati Bengkalis Sampaikan Apresiasinya Buat Polres Bengkalis
TC Kafilah Kabupaten Bengkalis Resmi Ditutup, Bupati Harapkan Pertahankan Perstasi
Pemkab Bengkalis Mantapkan Komitmen Untuk KLA, Bupati Kasmarni Sampaikan Secara Lengkap Capaian 5 Kluster KLA Pada VLH
Bupati Bengkalis Sambut Mahasiswa Kukerta Universitas Riau Tahun 2025: Dorong Kolaborasi Pembangunan Berbasis Pengabdian
Tulis Komentar