Kamis, 13 September 2018 - 19:27:26 WIB - Dibaca : 1929 Kali
SKB Mendagri, Menpan-RB dan BKN Republik Indonesia
Berikut Sangsi Bagi ASN Tersangkut Pidana Tipikor
Editor: Nurhadi - Rep: Sumanto - Foto: Sumanto
JAKARTA,HUMAS – Menindak lanjuti konferensi bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sangsi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), maka Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, kamis, (13/09/2018) siang.
Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintah Yang Baik dan Bersih tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Syafruddin bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia Bima Haria Wibisana. Rakor tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB serta BKN terkait penegakan disiplin ASN yang tersangkut pidana korupsi nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dalam SKB dimaksud telah dijelaskan beberapa point ruang lingkup keputusan bersama itu diantaranya penjatuhan sangsi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwewenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.Pada ruang lingkup lainnya juga ditegaskan bahwa penjatuhan sangsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwewenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sangsi sebagaimana dimaksud pada point diatas.
Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Maryansah Oemar didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis T. Zainuddin yang hadir mengikuti rakornas tersebut mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan bahwa sesuai arahan Mendagri setiap daerah harus sudah merealisasikan SKB tersebut.
“seluruh daerah diwajibkan untuk melaksanakan serta merealisasikan SKB tersebut paling lambat terhitung 7 (tujuh) hari setelah SKB dimaksud ditanda tangani (13/9/2018), termasuk kita Kabupaten Bengkalis.” Ujarnya Jika SKB dimaksud tidak segera untuk kita realisasikan sebagaimana tercantum, maka akan ada sangsi yang diberikan oleh Menpan-RB, Kemendagri dan juga BKN kepada PPK yang dalam hal ini adalah Bupati Bengkalis, tentu kita tidak ingin hal ini terjadi. Sambung Maryansah

Berita Lainnya
Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan Hidup 24 Jam
Jadi Irup TMMD Ke-124, Wabup Dukung Program TMMD Di Kecamatan Mandau
Bupati Bengkalis Temui Menteri Investasi: Siap Sambut Investor Masuk ke Negeri Junjungan
Bupati Kasmarni Ajukan Tambahan Kapal Roro ke Kantor Pusat PT ASDP di Jakarta
Tulis Komentar