Kamis, 04 Oktober 2018 - 18:00:03 WIB - Dibaca : 2014 Kali
Sekretaris Daerah Hadiri Sosialisasi Permenpanrb No. 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dan No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
Editor: Nurhadi - Rep: Wildan Taufiq - Foto: Sumanto
PEKANBARU, HUMAS - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY menghadiri kegiatan yang ditaja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana tentang Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dan Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru. Kamis (04/10) pagi.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 250 peserta perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se – Sumatra, Jawa Tengah, dan Kalimantan. dibuka oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Hj. Indrawati Nasution.
Dalam sambutannya Indrawati mengatakan “Permenpan no 19 dan 20 Tahun 2018 merupakan acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi”.
Perlu kami ingatkan, bahwa evaluasi kelembagaan dilakukan dalam rangka memetakan organisasi daerah terhadap tantangan kedepan yang semakin berat, sehingga perlu adanya gambaran apakah organisasi kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum dengan keadaan saat ini.
“Secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal” pungkasnya.
Dengan adanya penyusunan peta proses bisnis dengan baik akan meningkatkan efesiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.
Penyusunan peta proses bisnis merupakan salah satu faktor suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi di istansi pemeritah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis mengatakan Permenpan 19 dan 20 tahun 2018, menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
“Pengembangan organisasi harus melihat potensi dan masalah yang ada penyempurnaan proses kinerja organisasi harus terarah, serta memiliki standar pelaksanaan pekerjaan yang dapat memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan” ujar Bustami
Dengan adanya Permenpan 19 tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis harap Bustami agar setiap organisasi mampu melaksanakan tupoksinya secara efektif dan efisien, serta proses dan prosedur kerja yang jelas dan terukur.
Selanjutnya menurut mantan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, Permenpan 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang sekarang, didalamnya secara tegas mewajibkan melaksanakan evaluasi minimal 3 tahun sekali.
"Kita bersyukur dan berterima kasih sekali kepada MENPAN-RB RI atas terselenggaranya kegiatan inI sehingga kita dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dalam mengatur dan melaksanakan tugas organisasi daerah.
Terlihat mendampingi Sekretaris Daerah Bengkalis, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj. Erna.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Usulkan Pembangunan Dermaga dan Pengalihan Status Jalan ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Bupati Bengkalis Dorong Tiga Usulan Strategis untuk Percepatan Pembangunan
Arisan Bulanan DWP Kabupaten Bengkalis Gelar Rias Wajah
Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan Hidup 24 Jam
Tulis Komentar