Selasa, 24 Maret 2020 - 13:23:32 WIB - Dibaca : 1352 Kali

Dampak Covid-19, Plh Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Tentang Sistem Kerja ASN

Editor: Yeni Mayasari - Rep: Sudiyo - Foto: Sudiyo
Teks foto: Plh. Bupati Bengkalis

BENGKALIS, PROKOPIM – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja, Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Surat Edaran bernomor 500/SE/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Plh. Bupati Bengkalis H, Bustami HY pada 20 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, mengharapkan kepada PNS dan Non PNS untuk bekerja dari rumah tempat tinggalnya (work from home), dimana sistem kerjanya tersebut akan ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerahnya masing-masing.

Sementara untuk Pejabat Eselon II, III, dan IV tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk lebih lanjut, suratnya edaran tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini.

Surat Edaran Kerja ASN Pemkab Bengkalis 


Berita Lainnya

Tulis Komentar