Senin, 20 April 2020 - 12:14:40 WIB - Dibaca : 548 Kali

H. Bustami HY : PD Segera Tindak Lanjuti SKB Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Editor: Nurhadi - Rep: Maryam dan Sudiyo - Foto: Dedi Mardona

BENGKALIS, PROKOPIM - Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY melakukan pembahasan tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan Perekonomian Nasional Kabupaten Bengkalis bersama Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (20/4/2020). 

Dalam rapat tersebut bertindak selaku moderator yakni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra, di dampingi Kepala BPKAD Aulia, dan di hadiri Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Umi Kalsum, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis H Tengku Zainuddin H. Tengku Zainuddin, serta Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Bustami menyampaikan bahwa menindaklanjuti SKB Mendagri No. 119/2813/SJ dan Menkeu No. 177/KMK.07/2020, Daerah harus memperhatikan beberapa hal diantaranya penyesuaian target pendapatan daerah, penyesuaian belanja daerah, selisih penyesuaian pendapatan dan belanja untuk mendanai penanggulangan Covid-19, dasar penggunaan belanja, mengutamakan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran, proses pengangaran, pelaporan hasil penyesuaian APBD, batas waktu penyampaian laporan, sangsi terhadap keterlamabatan penyampaian laporan dan pengawasan pelaksanaan penyesuaian APBD.

Selain itu daerah juga diharuskan untuk melakukan rasionalisasi terhadap Belanja Pegawai terutama dilakukan dengan :

1. Penyesuaian besaran TPP tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat;

2. Jika TPP lebih rendah dari Tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi Belanja Pegawai;

3. Mengurangi Honorarium Kegiatan;

4. Mengurangi Honorarium Pengelola Dana BOS dan / atau

5. Mengurangi pemberian Uang Lembur.

Menindak lanjuti hal sebagaimana tersebut diatas, Plh.Bupati Bengkalis H. Bustami HY menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja sebagaimana tertuang dalam surat Plh. Bupati Bengkalis No. 900/TAPD/IV/2020/15 Tanggal 14 April 2020, melakukan perhitungan terhadap pendapatan daerah sesuai amanat PMK No 35 Tahun 2020.

“Oleh karenanya, kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis agar segera menindak lanjuti SKB sebagaimana yang telah kita sampaikan, segera lakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan,” Pinta Bustami. 


Berita Lainnya

Tulis Komentar