Kamis, 21 Mei 2020 - 12:58:27 WIB - Dibaca : 547 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Plh. Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Surat yang bernomor 800/BKPP-PKPP/2020/905 tersebut diterbitkan tanggal 20 Mei 2020 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Secara tertulis, dijelaskan bahwa semulanya tanggal 22 Mei 2020 sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari kerja. Selain itu, Surat Edaran Nomor 800/BPKP-PKPP/2020/725 tanggal 22 April 2020, masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang dikeluarkan ini.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada hari Jum’at (22 Mei 2020) untuk masuk kerja dengan jam mengikuti surat edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BPKP-PKPP/2020/725 tanggal 22 April 2020.

Berita Lainnya
Buka Sosialisasi Permen PAN-RB Tentang Sistem Kerja, Bupati Harapkan Birokrasi Menjadi Efektif dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Kasmarni Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional yang Dipimpin Menko Polkam
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Dihadiri Wabup Bagus Santoso, Banggar DPRD Terima LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Pemkab Bengkalis
Tulis Komentar