Kamis, 21 Mei 2020 - 12:58:27 WIB - Dibaca : 616 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Plh. Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Surat yang bernomor 800/BKPP-PKPP/2020/905 tersebut diterbitkan tanggal 20 Mei 2020 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Secara tertulis, dijelaskan bahwa semulanya tanggal 22 Mei 2020 sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari kerja. Selain itu, Surat Edaran Nomor 800/BPKP-PKPP/2020/725 tanggal 22 April 2020, masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang dikeluarkan ini.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada hari Jum’at (22 Mei 2020) untuk masuk kerja dengan jam mengikuti surat edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BPKP-PKPP/2020/725 tanggal 22 April 2020.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Paripurna, 7 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum LKPJ 2025
Bupati Bengkalis Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025
Wabup Bengkalis Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD, Capaian Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
Buka Musrenbang RKPD 2027, Wabup Tekankan Kolaborasi Pembangunan
Tulis Komentar