Kamis, 21 Mei 2020 - 12:58:27 WIB - Dibaca : 610 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Plh. Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Surat yang bernomor 800/BKPP-PKPP/2020/905 tersebut diterbitkan tanggal 20 Mei 2020 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Secara tertulis, dijelaskan bahwa semulanya tanggal 22 Mei 2020 sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari kerja. Selain itu, Surat Edaran Nomor 800/BPKP-PKPP/2020/725 tanggal 22 April 2020, masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang dikeluarkan ini.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada hari Jum’at (22 Mei 2020) untuk masuk kerja dengan jam mengikuti surat edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BPKP-PKPP/2020/725 tanggal 22 April 2020.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Perencanaan Pembangunan 2027 Dimatangkan, Bupati Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Mandau
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II Dimulai di Pambang Pesisir, Jadi Yang Pertama di Riau
Orang Tua Fakhtiar Qodri Wafat, Wakil Bupati Bengkalis Hadir Melayat dan Sampaikan Duka Cita
Tulis Komentar