Rabu, 08 Juli 2020 - 12:57:07 WIB - Dibaca : 417 Kali

Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Terkait Pendanaan Pilkada Tahun 2020

Editor: Nurhadi - Rep: Halimatussa'diah - Foto: Muzani

BENGKALIS, PROKOPIM – Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY menghadiri serta mengikuti Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Pendanaan Pilkada tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri (KDN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah melalui Video Conference yang berlangsung di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (08/07/2020).

Disampaikan Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3 Jenderal Bina Keuangan Daerah Zainal Ahmad bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini untuk mengecek kembali Pendanaan Pilkada tahun 2020 seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data yang didapatkan, sebagian daerah telah melakukan transfer dana pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar 100% diantaranya Kabupaten Humbang Hasundutan, Karo, Labuhan Batu Utara, Rokan Hilir, Provinsi Jambi, Kabupaten Bangka Selatan, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Demak, Semarang, Sukoharjo, Tuba, Pasuruan, Badung, Karang Asem dan Bereau.

Sementara itu, daerah yang sudah mengirimkan 100 persen dana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu Utara, Rokan Hilir, Bangka Selatan, Demak, Semarang, Sukoharjo, Tuban, Kota Pasuruan, Berau, Paser, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Sigi dan Gowa.

Mengacu kepada Permendagri No. 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan Pilkada serentak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, Dana anggaran tersebut masing-masing Pemerintah Daerah wajib melakukan transfer dengan ketentuan paling lambat 9 Juli 2020.

Hal tersebut dilakukan agar tahapan bisa berjalan dengan tidak ada halangan, dan bagi yang pemda yang tidak melakukan transfer akan diberi sanksi," Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY menyampaikan bahwa akan melakukan serangkaian persiapan menyambut pilkada serentak tahun 2020 termasuk masalah pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Terkait dengan berubahnya berbagai hal pada proses penyelenggaraan Pilkada maka kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis, telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada. Dan kita akan menindak lanjuti semua apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sesuai tahapan dan ketentuan yang ada,” tutupnya.

Turut hadir mendampingi Plh. Bupati Bengkalis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadhillah Al-Mausuly, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, H. Hermanto Baran, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Aulia dan Sekretaris BPKAD R.M. Zamri.


Berita Lainnya

Tulis Komentar