Rabu, 02 September 2020 - 17:06:37 WIB - Dibaca : 310 Kali

Penyelenggaraan Pembelajaran Harus Ikuti Panduan Dari SKB 4 Menteri

Editor: Yeni Mayasari - Rep: Maryam - Foto: Bambang Riyanto

BENGKALIS, PROKOPIM - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Tengku Zainuddin mengikuti Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia secara virtual terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Rabu (2/9/2020), bertempat di Ruang Hang Jebat.

Dalam paparan Mendikbud Nadim Makarim mengatakan isi surat keputusan bersama SKB 4 menteri adalah Pelaksanaan Kurikulum Darurat untuk Jenjang Pendidikan Tingkat SD, SLTP dan SLTA adalah Kurikukum Tahun 2013 yg disederhanakan sampai 40%. Bagi daerah yang berada di zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, prinsip utama tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan.

“Sementara itu, untuk daerah yang berada di zona orange dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR). Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan resiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau", jelasnya.

Selanjutnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.


Kemudian Menteri Dalam Negeri meminta kepada seluruh Kepala Daerah, agar daerah zona orange dan zona merah agar kembali menggelar BDR. Indikator Epidemiologi, yaitu Positive Rate dan Effective Reproductions Number (Rt)/Angka Reproduksi Efektif Virus tetap menjadi indikator penting dalam penentuan kebijakan PBDR dan PTM.

Mendagri menyampaikan “Bahwa dana Bantuan dari Pusat dapat digunakan untuk mengadakan peralatan sanitasi sekolah (tempat cuci tangan) dan alat cek suhu di sekolah. Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan dengan cara 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3 T (testing, tracking, dan treatment)".

Menanggapi hal tersebut, Zainuddin mengatakan Perbup tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sedang dalam tahap finishing direncanakan dalam minggu depan sudah masuk tahap sosialisasi ke seluruh Kecamatan selama satu Minggu, setelah selesai tahap sosialisasi maka akan segera diterapkan dengan dasar Peraturan Bupati Bengkalis.

“Perbup ini merupakan turunan dari UUD No 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1991 tentang wabah penyakit menular”, tutup Zainuddin.

Tampak Hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Fridimilis, Kabid P2P Dinas Kesehatan Alwizar dan Irban I Toharudin.


Berita Lainnya

Tulis Komentar