Kamis, 27 Juli 2023 - 17:02:17 WIB - Dibaca : 1252 Kali

Serahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022, Bupati Harapkan Prestasi Kerja Yang Lebih Baik

Editor: Indra - Rep: Herma Safitri - Foto: Sudiyo dan Beby Candra
Teks foto: Bupati Kasmarni Saat Menyerahkan SK Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022.

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis  Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022, Kamis (27/07/2023), di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Penyerahan SK PPPK kepada 122 orang Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2022 turut disaksikan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Bustami HY, Sekretaris BKPP Bengkalis Nur Kamaruzaman.

Pada kesempatan tersebut Bupati Kasmarni dalam sambutannya mengucapkan tahniah dan selamat bekerja, kepada PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022, yang hari ini menerima SK pengangkatannya.

"Semoga saudara-saudari mampu membuktikannya dengan prestasi kerja yang lebih baik, akuntabel, berintegritas, loyal serta disiplin dan memiliki komitmen kuat terhadap tugas, fungsi serta tanggung jawab yang telah diberikan. Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," harap Kasmarni.

Kemudian Kasmarni menambahkan, jalankan tugas dan amanah ini dengan baik, inovatif, responsif, profesional, dan berintergritas serta memiliki kapabilitas yang tinggi, mencakup komitmen serta pengalaman. Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk daerah ini, curahkan semua perhatian dan kemampuan anda dalam mempercepat kemajuan daerah serta melayani masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Lalu sambung Kasmarni, sebagaimana Permenpan RB No. 28 Tahun 2021 pasal 43 menyebutkan, masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat yaitu 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.

"Artinya dalam setiap tahun kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bapak/ibu semua, apakah layak untuk diperpanjang atau kontraknya akan diputus. Prestasi kerja tentunya akan menjadi bahan evaluasi kami, apabila saudara-saudari tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tidak serius, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag SDM Eddy, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Pasi Log Letu Inf Ucok Doni Samosir, Danposal  Letda Laut Nur Johan, Danposal diwakili Pelda Reza dari Posal Bengkalis, Kajari diwakili Kasi Intel Herdianto, Kemenag H Khaidir, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan undangan lainnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar