Senin, 14 Agustus 2023 - 21:14:02 WIB - Dibaca : 137 Kali

Pemkab Bengkalis Sampaikan Dua Ranperda Ke DPRD Bengkalis

Editor: Nurhadi - Rep: Herma Safitri - Foto: Ibrahim
Teks foto: Wabup H Bagus Santoso Saat Menyampaikan Arahnnya Pada Sidang Paripurna Terkait Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah.

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Adapun dua Ranperda yang disampaikan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (14/8/2023), di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, yang dihadiri 27 Anggota DPRD.

Dalam penyampaiannya, H. Bagus Santoso mengatakan bahwa terkait adanya beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar kita dalam pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Adapun substansi perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut lanjut Bagus Santoso meliputi ketentuan pada pasal 3 huruf (d) dan huruf (e). Dimana pada huruf (d) angka (5) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis, tipe B, berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bengkalis, tipe B.

Selanjutnya sambung Bagus, pada huruf (d) angka (12), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, tipe A. terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, tipe A.

Perubahan juga terjadi pada huruf (E) Perda Nomor 3 Tahun 2016 angka (5) yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis, tipe, B, dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis, tipe A.

"Perubahan selanjutnya juga terjadi dalam pasal 8 huruf (a) dan huruf (b), dimana Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan rumah sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C, berubah nomenklaturnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis juga menyampaikan Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai usaha Pemerintah Kabupaten Bengkalis guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok.

“Kawasan tanpa rokok yang kita maksudkan adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau lainnya. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan fasilitas olahraga,” Jelas Bagus.

Bagus berharap, dengan lahirnya peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini nantinya, selain dapat menyadarkan banyak pihak, tentunya dapat menjadi langkah nyata kita untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.


Berita Lainnya

Tulis Komentar