Jumat, 01 September 2023 - 20:09:12 WIB - Dibaca : 500 Kali

92 Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis Dilantik, Ini Pesan Bupati Kasmarni

Editor: Nurhadi - Rep: Beby Candra - Foto: Wisnu Pratama

MANDAU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni melantik 92 Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis bertempat di Halaman Kantor Camat Mandau, Jum'at (1/9/2023).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Kepala Desa tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 723, 724, 725, 726, 727, 728, 729, 739, 731, 732, 733 dan 734 /KPTS/VIII/2023 tentang pengangkatan penjabat Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Kasmarni dalam arahannya memberikan ucapan selamat dan tahniah.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis kami memberikan ucapan  selamat dan tahniah kepada bapak/ibu Penjabat Kepala Desa, yang hari ini telah diambil sumpah jabatan dan pelantikannya. Semoga amanah yang telah kami berikan ini dapat bapak/ibu jalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab." Ucap Kasmarni.

Buktikan bahwa amanah yang telah kami berikan ini sambung Bupati yang biasa disapa Buk Kas itu lagi dengan prestasi kerja, selalu munculkan ide- ide dan inovasi baru, guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa, agar menjadi lebih baik dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.

"Kepada 92 orang Penjabat Kepala Desa yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kami minta untuk bisa melanjutkan, bahkan meningkatkan lagi, atas apa yang telah dicapai desa selama ini." Pinta Bupati.

Dalam kesempatan itu juga Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni menegaskan beberapa hal kepada Penjabat Kepala Desa.

Pertama, laksana secara maksimal dan sukseskan pembangunan desa melalui program desa Bermasa 1 milyar / desa yang saat ini memasuki tahun kedua sesuai dengan focus program yang telah kita tetapkan. 

Kedua, optimalkan fungsi Bumdesa, untuk meningkatkan PADes, dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa. Ketiga, manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel, dengan mempedomani Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 

"Kami tidak ingin, ada Penjabat Kepala Desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi APBDesa, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi maupun kode etik", terangnya.

Kemudian yang keempat, laksanakan pembangunan desa dengan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa. Karena target kita, pada tahun 2024 seluruh desa diharapkan sudah dapat mencapai tingkat desa mandiri pada status IDM yang ditetapkan oleh kementerian desa, serta sukseskan agenda nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim. 

Kelima, saudara penjabat kepala desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa, karena ada regulasi yang mengaturnya. dan kelima, dukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, ciptakan kondusifitas didesanya masing-masing, demi terwujudnya pemilu yang bermartabat di daerah ini.

Keenam, kami minta bapak/ibu fokus memahami Perbup nomor 77 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa di desa, karena prinsip PBJ di desa berbeda dengan prinsip PBJ di daerah. Ketujuh, setelah pelantikan ini segera lakukan serah terima aset Pemerintah Desa dengan Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keuangan dengan membuat berita acara serah terima.

"Terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD. Ingat, Kepala Desa dan BPD adalah mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa, ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

Selanjutnya Bupati Wanita Pertama di Bengkalis itu juga memberdayakan tenaga pendamping desa baik pendamping P3MD, pendamping ekonomi dan pembangunan serta tenaga akuntansi yang ada didesanya masing-masing", pungkasnya.

Hadir pada pengambilan sumpah dan jabatan tersebut Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri, Suyanto, Giatno, J Ambarita, Rianto dan Nanang, Danposal Bengkalis Nur Johan, Forkopimda Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa periode 2017 -2023 Se-Kabupaten Bengkalis serta undangan lainnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar