Selasa, 26 September 2023 - 16:06:16 WIB - Dibaca : 748 Kali

Serahkan SK PPPK Tahun 2022, Bupati Kasmarni Minta Jalankan Tugas dan Amanah Dengan Baik

Editor: Indra - Rep: Tim Prokopim - Foto: Tim Prokopim
Teks foto: Bupati Kasmarni Saat Menyampaikan Arahannya Pada Penyerahan SK Bupati Bengkalis Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Tekhnis di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis Formasi Tahun 2022.

BENGKALIS, PROKOPIM – Bupati Bengkalis Kasmarni meminta agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 yang hari ini telah menerima surat keputusan pengangkatannya agar dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan baik, berikanlah pengabdian dan loyalitas secara optimal, curahkan semua perhatian dan kemampuan saudara-saudari dalam mempercepat kemajuan daerah serta melayani masyarakat.

Dan yang terpenting buktikan prestasi kerja dengan terus jaga dan pertahankan integritas, loyalitas, disiplin serta komitmen terhadap tugas, fungsi maupun tanggung jawab, serta teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Demikian harapan disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Tekhnis di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis Formasi Tahun 2022, bertempat di Halaman Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (26/09/2023).

Lebih lanjut Bupati Bengkalis yang akrab disapa Bukkas tersebut juga menyampaikan bahwa tenaga PPPK ini merupakan hal baru dalam rekrutmennya, sehingga saat pengangkatan PPPK ini sangat minim akan regulasi. Makanya bagi PPPK, tidak boleh ada yang minta pindah, baik pindah ke luar daerah maupun pindah penempatan, karena untuk penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena terus terang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Untuk itu, Bukkas berpesan, bagi saudara-saudari jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, maka silakan resign, dan jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan menunjukkan loyalitas, integritas dan kredibilitas.

“Begitu pula halnya dengan tuntutan PPPK mengenai besaran gaji serta tunjangan agar disamakan dengan PNS daerah, mohon untuk dipahami, karena ruang fiskal kita yang termuat dalam APBD belum mengakomodir hal tersebut, tentunya terlebih dahulu harus kita lakukan penyesuaian dengan regulasi anggaran dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bukkas.

Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso, Sekretaris Daerah Bengkalis dr. Ersan Saputra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Bengkalis Johansyah Syafri, Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Alfakhrurrazy, Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Fungsional dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya

Tulis Komentar