Minggu, 17 Agustus 2014 - WIB - Dibaca : 820 Kali
[dropcap style="white-dropcap blue" rounded="nonestyle"]S[/dropcap]ebanyak 406 warga binaan penghuni lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA kabupaten Bengkalis menerima remisi atau pengurangan hukuman berkisar satu bulan hingga enam bulan dan tiga orang dibebaskan, Minggu (17/8/2014).
[caption id="attachment_1557" align="aligncenter" width="1024"]
Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh didampingi Ketua DPRD Jamal Abdillah dan Wabup H. Suayatno menyerahkan surat Remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis[/caption]
Prosesi penyerahan surat keputusan pemberian remisi dilakukan Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh bertempat di halaman Lapas Kelas IIA Jalan Pertanian.
Bupati Herliyan mengharapkan, narapidana Lapas yang memperoleh remisi untuk mensyukurinya karena pemberian pengurangan hukuman sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan pemerintah bagi setiap warga negara Indonesia yang menjalani hukuman.
"Dengan pemberian remisi diharapkan narapidana dapat segera bebas dan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana dijalaninya," ungkap Bupati Herliyan.
Ia mengakui melalui pemberian remisi hukuman juga dapat mengurangi jumlah narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahun akan memperbaiki kualitas pelayanan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang setiap waktu terus meningkat," ungkapnya saat membacakan amanat Menteri Hukum HAM Amir Syamsuddin.
Sementara itu menurut Kepala Lapas Bengkalis Bawon, Narapidana yang mendapat remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta tidak melakukan kesalahan selama menjalani masa hukuman di Lapas.
Lebih lanjut Bawon merinci narapidana yang mendapat remisi terdiri dari katagori remisi umum I yang diusulkan 288 orang yang mendapat persetujuan 286 orang, untuk katagori remisi umum II ada 3 orang, katagori remisi umum terkait PP no 28 tahun 2006 berjumlah 108 orang yang sampai saat ini menunggu surat keputusan dan yang terakhir, katagori remisi umum I terkait PP 99 tahun 2012 ada 9 orang, juga tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri.
Prosesi pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis dihadiri seratusan penghuni Lapas, ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah, Wabup H. Suayatno, Sekda H. Burhanuddin, Kapolres AKBP Andry Wibowo, Kajari Mukhlis, Ketua Pengadilan Negeri Sarahlois Simanjuntak dan sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis.
Usai pemberian Remisi, Bupati Herliyan bersama tamu undangan berkesempatan melihat hasil kerajinan warga binaan, seperti kerajinan tenun lejo, miniatur kapal, dan lain sebagainya. Bahkan, Bupati membeli beberapa miniatur kapal dan diberikan sebagai cendera mata kepada ketua DPRD Jamal Abdillah, Wabup H. Suayatno dan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo.

Berita Lainnya
Pangdam I BB Instruksikan Prajurit di Lapangan Cepat Atasi Karlahut
Bupati Kunjungi Korban Rumah Terbakar, Amril Prihatin dan Berharap Korban Tetap Sabar
Amril : Layani Masyarakat Dengan Pola 3S
Bupati Amril Dapat Surprise dari Karyawan Chevron
Tulis Komentar