Senin, 22 September 2025 - 17:39:59 WIB - Dibaca : 1032 Kali

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Bupati Sampaikan Apresiasi Atas Laporan Bapemperda Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Editor: Nurhadi - Rep: Nuratika - Foto: Sudiyo
Teks foto: Bupati Kasmarni Saat Menyampaikan Arahannya Pada Rapat Paripurna Penyampaian Bapemperda DPRD Bengkalis.

BENGKALIS, PROKOPIM – Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan apresiasi atas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Bengkalis, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja secara maraton dan komprehensif dalam membahas serta menelaah perubahan Ranperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan legislatif yang telah mencurahkan perhatian dan tenaga dalam melakukan pembahasan perubahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan legislatif tentu menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, terukur, terarah, sistematis, dan akuntabel,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Kasmarni menyebutkan bahwa dari hasil pembahasan yang dilakukan selama lebih kurang tujuh hari kerja, Bapemperda DPRD Bengkalis menyatakan dapat menyetujui Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sejumlah rekomendasi penting sebagai masukan bagi pemerintah daerah.

“Setiap rekomendasi yang disampaikan tentu akan segera kami tindaklanjuti secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meyakini, perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Bupati perempuan pertama di Riau ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyampaian Ranperda sebelumnya masih terdapat kekurangan, baik dari sisi substansi maupun redaksional. Ia menegaskan kepada perangkat daerah yang menaungi perda ini agar segera menindaklanjuti serta mengimplementasikan setiap perubahan yang telah disepakati.

“Semoga Perda ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara tepat, sehingga cita-cita kita untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera serta unggul di Indonesia dapat tercapai,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Kasmarni kembali menekankan agar perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti setiap perubahan dan rekomendasi pada perda tersebut, baik dari sisi substansi maupun redaksional, sehingga dapat segera diimplementasikan dan disosialisasikan ke masyarakat.

Acara diakhiri dengan penandatangan kesepakatan bersama Bupati Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis terkait Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Wakil Ketua II Hendrik Fernanda, Wakil Ketua III H. Misno, dan 31 Anggota DPRD Bengkalis, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta tamu undangan lainnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar