Kamis, 30 Oktober 2025 - 9:56:33 WIB - Dibaca : 4838 Kali

Pemda Bengkalis Dampingi Aliansi Tenaga Honorer Non Database Kabupaten Bengkalis Cari Solusi Ke KemenPan-RB

Editor: Nurhadi - Rep: Maryam - Foto: Maryam
Teks foto: Foto Bersama.

JAKARTA, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkalis Andris Wasono mendampingi Aliansi Honorer Non Database PPPK Gagal CPNS (SKD dan SKB)  Kabupaten Bengkalis berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Turut hadir mendampingi Aliansi Honorer Non Database Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkalis Surya Rizki dan Dapot Hutagalung, Kaban BKPP Jamaludin, Sekretaris BPKAD Firdaus.

Dalam hal ini perwakilan dari Kemenpan-RB yaitu Ibu Dian dan Ibu Sindy selaku Person In Charge (PIC) analis kebijakan di Kemenpan-RB menyambut baik kedatangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta perwakilan Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Bengkalis di Ruang Pertemuan Gedung Kemenpan-RB.

Pada kesempatan tersebut Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Jamaludin menyampaikan total Honorer Non Database yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.900 orang, sudah termasuk tenaga teknis, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan beserta non teknis.

"Terkait hal tersebut, tujuan kami hadir ke Kemenpan-RB ini, untuk mendapatkan solusi konkrit, apa yang harus kami lakukan kedepannya. Kami juga bermohon kepada Menpan-RB kiranya dapat memberikan solusi kepada Daerah dalam hal ini khususnya Kabupaten Bengkalis", ujarnya.

Sementara itu Ketua Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Bengkalis Panca Dharma Pasaribu diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi perwakilan dari Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Bengkalis. Diawal kesempatan Panca menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah memfasilitasi sehingga membantu akomodasi perwakilan Aliansi sebanyak 7 orang untuk berkonsultasi ke Kemenpan-RB ini.

Lebih lanjut, Panca juga memberikan masukan dan saran kepada Kemenpan-RB agar dapat kiranya memberi ruang kepada Pemerintah Daerah yang mampu secara keuangannya untuk dapat menambah kuota atau mengusulkan penambahan kuota PPPK Paruh Waktu.

Ia menilai, sesuai dengan Keputusan Menpan-RB No 16 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2025 belum menjadi solusi ampuh terkait penyelesaian peralihan honorer ke PPPK Paruh Waktu, hal ini dapat dilihat dari jumlah TMS dan CPNS yang menjadi permasalahan diseluruh Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Selanjutnya Panca menyampaikan analisanya jika hal ini tidak diselesaikan hingga akhir tahun maka akan berdampak kepada Daerah di tahun 2026 seperti meningkat nya angka pengangguran, sehingga meningkat jumlah kemiskinan baru serta inflasi Daerah tinggi dikarenakan persoalan PPPK (TMS & gagal CPNS) yang belum terselesaikan di tahun 2025", ucapnya.

Sementara itu Dian sebagai Analis Kebijakan Menpan-RB mengatakan Undang-Undang ASN merupakan penataan tenaga ASN dan PPPK, kami tidak bisa menjanjikan untuk memasukkan ke PPPK Paruh Waktu, namun ada gambaran solusi dan kami kembalikan kepada Daerah dalam mengatasi persoalan ini agar tidak terjadi PHK massal.

"Seperti tenaga kesehatan sesuai PP 23 Tahun 2025 boleh kontrak baik itu sementara maupun jangka panjang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang di sektor kesehatan. kemudian seperti tenaga pendidik yang datanya harus singkron antara data Daerah dan data Dapodik serta telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini sudah masuk dalam kriteria Paruh Waktu. Sementara bagi tenaga pendidik yang belum termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tetap bekerja seperti biasa karena pembayarannya dapat bersumber dari dana lain seperti dana Bos, sedangkan untuk SK honorer non teknis itu outsourcing", ungkapnya.

Dian juga menambahkan untuk dilakukan pemetaan kembali dari jumlah 6.900 honorer yang tidak termasuk skema Paruh Waktu agar tidak terjadi PHK Massal. Kami dalam hal ini tidak bisa menjanjikan penambahan kuota dalam pengusulan kuota PPPK Paruh Waktu karena dilihat dari UU yang berlaku jika berkaitan dengan PNS dan PPPK maka UU ASN tahun 2023 yang di pedomani, begitu pula dengan yang lainnya seperti pendamping desa dapat dilihat pedomannya dari UU Desa maupun Perpres terkait tenaga pendamping pembangunan, selanjutnya seperti UU Kesehatan ini perlu dilihat permasalahannya masing-masing.

Dari hasil gambaran koordinasi di Kantor Kemenpan-RB, Bupati Kasmarni melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkalis Andris Wasono menyampaikan pada kesempatan ini dapat kami yakinkan bahwa Ibu Bupati sangat konsen dengan nasib rekan-rekan honorer, untuk itu kita memerintahkan agar BKPP segera menindaklanjuti dan bergerak membuat upaya solusi sesuai arahan PIC Kemenpan-RB.

Hal ini tidak bisa menunggu lagi, agar pelayanan kepemerintahan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya termasuk di tahun 2026  mendatang. Kita mengakui bahwa kebutuhan terhadap tenaga rekan-rekan honorer sangat jelas dan penting. Namun demikian kita juga tidak mau ada persoalan kedepannya terkait penggajian jika tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Pungkasnya.

Adapun perwakilan Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Bengkalis yang hadir pada pertemuan tersebut Panca Dharma Pasaribu, Siti Ruri Suhaesti, M. Riyansyah, Fajri Aulia, Adeg Maryam, Iwin dan Muhammad Hafiz.


Berita Lainnya

Tulis Komentar