Jumat, 21 November 2025 - 14:25:17 WIB - Dibaca : 877 Kali

Tiga Ranperda Ditetapkan, Pemkab Bengkalis Siap Perkuat Tata Kelola dan Layanan Publik

Editor: Indra - Rep: Halimatussa’diah - Foto: Muhammad Imam Lutfi
Teks foto: Bupati Bengkalis Kasmarni saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.

BENGKALIS, PROKOPIM — Bupati Bengkalis Kasmarni berharap penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan bermarwah serta unggul di Indonesia.

“Ketiga Ranperda ini dapat menjadi dasar kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik, serta pijakan strategis bagi Pemkab Bengkalis dalam melaksanakan pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan berpihak masyarakat,” ujar Kasmarni saat menyampaikan sambutannya pada rapat tersebut, Jumat (21/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.

Pemkab Bengkalis memberikan penghargaan tinggi kepada DPRD yang dinilai bekerja teliti, profesional, dan bertanggung jawab dalam membahas dua Ranperda usulan pemerintah serta satu Ranperda inisiatif DPRD. Semua catatan dan rekomendasi Pansus, ujar Bupati, akan segera ditindaklanjuti secara serius sesuai perundang-undangan.



Bupati menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal akan menjadi landasan yuridis penting untuk menciptakan iklim investasi kondusif. Perda ini diharapkan menjadi peta jalan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Peraturan Bupati sebagai kebijakan turunan.

Selanjutnya, terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis, Bupati memberikan dukungan penuh. Menurutnya, Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum dalam melestarikan, membina, dan mengembangkan nilai-nilai adat melayu. Keberadaannya diharapkan memperkokoh jati diri masyarakat Melayu Bengkalis, melindungi hak-hak tradisional, serta memperkuat kehidupan sosial budaya dalam bingkai masyarakat madani.

Sementara itu, pembahasan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Penataan kelembagaan perangkat daerah dilakukan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta prinsip desain organisasi pemerintah. Penyesuaian ini diharapkan menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi, serta menjawab dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.



Bupati kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas diterimanya ketiga Ranperda melalui rapat paripurna. Ia berharap kolaborasi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.


Berita Lainnya

Tulis Komentar