Selasa, 15 September 2026 - 20:05:06 WIB - Dibaca : 65 Kali

Kapasitas Anggaran Meningkat, Pemkab Bengkalis dan DPRD Sepakati serta Tandatangani Perubahan KUA‑PPAS APBD 2026

Editor: Indra - Rep: Halimatussa’diah - Foto: Sudiyo dan Fathurrahman
Teks foto: Bupati Hj Kasmarni saat menandatangani kesepakatan perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

BENGKALIS, PROKOPIM — Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA‑PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah naik sebesar Rp774,734 Miliar, dari semula Rp2,795 Triliun menjadi Rp3,570 Triliun. Sejalan dengan itu, belanja daerah juga bertambah Rp683,113 Miliar, dari Rp2,895 Triliun menjadi Rp3,578 Triliun. Sementara pos pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) disesuaikan dari Rp99,887 Miliar menjadi Rp8,266 Miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap nihil.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni dan Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta Wakil Ketua III H. Misno, dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kebijakan fiskal yang sehat, realistis, terukur, serta senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Perubahan KUA‑PPAS ini bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan langkah adaptif terhadap perkembangan kemampuan fiskal, penerimaan daerah, kebutuhan belanja, serta dinamika pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggaran harus diimbangi dengan pengelolaan yang efektif dan tepat sasaran. Setiap alokasi belanja diharapkan memiliki target yang jelas, hasil yang terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa APBD harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang mendorong peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Keterbatasan fiskal yang ada justru menjadi dorongan untuk menghadirkan program yang lebih kreatif, efisien, inovatif, dan benar‑benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Usai penandatanganan, Bupati Hj. Kasmarni mengajak seluruh perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sinergi dan koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan.

“Melalui kesepakatan ini, kami berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 semakin tepat sasaran, tepat administrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sebagai wujud nyata mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Berwibawa, Maju, Sejahtera, dan Unggul di Indonesia,” harap Hj. Kasmarni.

Turut mendampingi Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahruddin serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya

Tulis Komentar