Rabu, 01 Oktober 2014 - WIB - Dibaca : 761 Kali
[dropcap style="white-dropcap blue" rounded="nonestyle"]B[/dropcap]ertujuan menambah pengetahuan para Kepala Desa dan Lurah dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes), Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar pelatihan penyusunan peraturan Perundang-Undangan bagi aparatur desa dan kelurahan, Rabu (1/10).
[caption id="attachment_1780" align="aligncenter" width="1024"]
Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh memasangkan tanda peserta pelatihan penyusunan peraturan Perundang-Undangan bagi aparatur desa dan kelurahan[/caption]
Pelatihan yang digelar selama dua hari tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh di Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut. Pembukaan juga dihadiri Kepala BPMPD ,H Ismail, Kabag Hukum Jonaidi, Biro Hukum Sekda Prov Riau, Wan Mulkan, sejumlah pejabat eselon, serta diikuti puluhan aparatur desa dan lurah se Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahannya, Bupati menilai pelatihan ini memiliki makna yang sangat penting dan diharapkan melalui pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan ini, aparatur desa dan kelurahan semakin terampil dan profesional dalam menyusun produk hukum, khususnya Perdes.
"Perdes ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Perdes dibuat dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," pesan Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan juga dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan para kepala desa dan lurah mengenai hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa, baik menyangkut peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, sistem penyelenggaraan pemerintah desa, manajemen pemerintah desa dan kelurahan, termasuk sikap, prilaku dan etos kerja yang harus dimiliki.
Sebelumnya Kabag Hukum, Jonaidi dalam laporannya menyebutkan, nantinya peserta akan dibekali teknik penyusunan Perdes, mekanisme dan prosedur penyusunan produk hukum, peran dan fungsi serta kewenangan desa dalam menjalankan otonomi yang sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014, serta tata cara pembuatan produk hukum sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Sebagai narasumber dari Biro Hukum Setjen Kemendagri RI, Dr Maharani Sofiaty, Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Elvi Ciluiana Tiur Marpaung, serta dari Biro Hukum Sekda Prov Riau Wan Mulkan.

Berita Lainnya
Pangdam I BB Instruksikan Prajurit di Lapangan Cepat Atasi Karlahut
Bupati Kunjungi Korban Rumah Terbakar, Amril Prihatin dan Berharap Korban Tetap Sabar
Amril : Layani Masyarakat Dengan Pola 3S
Bupati Amril Dapat Surprise dari Karyawan Chevron
Tulis Komentar