Selasa, 30 Agustus 2016 - 12:21:00 WIB - Dibaca : 605 Kali
ASN BPMP2T Terima Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Tipikor TP4D Kejari Bengkalis
BENGKALIS, HUMAS - Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bengkalis memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidanan korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/8) di aula BPMP2T.
TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intel Rully dan Kasi Datun Yustina dalam materinya menjelaskan bahwa, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum akan melakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Dalam arahannya, Rahman menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan dan penggunaan anggaran. Sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat terwujud. “Dengan adanya TP4D, kita harapkan ASN di lingkungan BPMP2T tidak takut menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun bendahara. Jika sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, kenapa harus takut menjalankan tugas”, tegas Rahman.
“Kalau sudah diberikan pemahaman mengenai apa saja yang termasuk tindakan korupsi dan apa konsekuensinya, tentunya dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Maka kenali hukum dan jauhi hukuman”, kata Rahman sembari memberikan apresiasi kepada BPMP2T yang telah menggelar penyuluhan TP4D kepada seluruh pegawainya.
Sementara itu, Kepala BPMP2T Kabupaten Bengkalis Hermizon berharap semoga sosialisasi terkait TP4D ini dapat memotivasi ASN di lingkup BPMP2T untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Langkah ini sangat positif dalam menghilangkan kekhawatiran ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. “Saya berharap TP4D selain melakukan pengawasan agar dapat ikut mengawal program-program pembangunan daerah sehingga berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Berita Lainnya
MUI Fasilitasi Diskusi Tangani Fenomena Hiburan Malam, Mari Jaga Marwah dan Martabat Negeri Junjungan
21 JCH Kabupaten Bengkalis Kloter 15 Resmi di Lepas Keberangkatannya, Ini Pesan Bupati Bengkalis
Melalui FGD Bersama BPS, Pemkab Bengkalis Dukung Peningkatan Layanan Statistik Terpadu
Bupati Lepas Keberangkatan JCH Kabupaten Bengkalis Kloter 13 Embarkasi Batam
Tulis Komentar