Rabu, 17 Januari 2018 - 20:15:57 WIB - Dibaca : 815 Kali

Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Pegawai Inspektorat Bengkalis Tandatangani Pakta Integritas

Editor: Haliyun Na'im - Rep: Haliyun Na'im - Foto: Istimewa
Teks foto: Pegawai Inspektorat Bengkalis saat melakukan penandatanganan pakta integritas.
BENGKALIS, HUMAS – Menindaklanjuti arahan Bupati Bengkalis tentang kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Seluruh Pegawai Inspektorat Bengkalis melakukan penandatanganan pakta integritas, di ruang aula Kantor Inspektorat, Rabu (17/1/2018).
 
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Dedy Kurniawan mengatakan, penandatanganan dilakukan seluruh pegawai Inspektorat, mulai dari Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Sukarela dan Tenaga Harian Lepas.
 
“Pakta integritas ini ditandatangani 53 orang PNS, 4 orang Tenaga Sukarela dan 11 orang Tenaga Harian Lepas lingkup Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” jelas Dedy 
 
Dedy menuturkan, Penandatanganan diawali pejabat administrator (Inspektur Pembantu I, II, III, IV) diikuti pejabat pengawas (Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan), kemudian pejabat fungsional (Auditor dan P2UPD) serta seluruh staf yang disaksikan langsung atasan masing-masing. 
 
 
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Suparjo mengungkapkan, dirinya sengaja mengumpulkan seluruh staf untuk melakukan penandatanganan pakta integritas, agar nantinya tidak ada ASN di lingkup Inspektorat yang tersandung masalah pelanggaran pemilihan umum. 
 
“Hari ini bapak, ibu sekalian saya kumpulkan untuk menandatangani pakta integritas tentang netralitas pada pelaksanaan Pilgubri tahun 2018, sebagai peringatan awal bagi kita semua. Jangan nantinya ada penyesalan di belakangan hari jika dikenai hukuman dan sanksi atas perbuatan kita yang memihak salah satu pasangan calon,” ujarnya.
 
Suparjo menegaskan sekecil apapun, ASN tidak boleh terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung pada helat demokrasi. 
 
“Kita semua memiliki hak pilih namun bukan dalam bentuk memberikan dukungan politik apapun kepada calon tertentu. Saya tegaskan ini karena jika nantinya ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

 


Berita Lainnya

Tulis Komentar