Rabu, 17 Januari 2018 - 20:15:57 WIB - Dibaca : 815 Kali
Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Pegawai Inspektorat Bengkalis Tandatangani Pakta Integritas
Editor: Haliyun Na'im - Rep: Haliyun Na'im - Foto: Istimewa
BENGKALIS, HUMAS – Menindaklanjuti arahan Bupati Bengkalis tentang kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Seluruh Pegawai Inspektorat Bengkalis melakukan penandatanganan pakta integritas, di ruang aula Kantor Inspektorat, Rabu (17/1/2018).
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Dedy Kurniawan mengatakan, penandatanganan dilakukan seluruh pegawai Inspektorat, mulai dari Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Sukarela dan Tenaga Harian Lepas.
“Pakta integritas ini ditandatangani 53 orang PNS, 4 orang Tenaga Sukarela dan 11 orang Tenaga Harian Lepas lingkup Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” jelas Dedy
Dedy menuturkan, Penandatanganan diawali pejabat administrator (Inspektur Pembantu I, II, III, IV) diikuti pejabat pengawas (Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan), kemudian pejabat fungsional (Auditor dan P2UPD) serta seluruh staf yang disaksikan langsung atasan masing-masing.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Suparjo mengungkapkan, dirinya sengaja mengumpulkan seluruh staf untuk melakukan penandatanganan pakta integritas, agar nantinya tidak ada ASN di lingkup Inspektorat yang tersandung masalah pelanggaran pemilihan umum.
“Hari ini bapak, ibu sekalian saya kumpulkan untuk menandatangani pakta integritas tentang netralitas pada pelaksanaan Pilgubri tahun 2018, sebagai peringatan awal bagi kita semua. Jangan nantinya ada penyesalan di belakangan hari jika dikenai hukuman dan sanksi atas perbuatan kita yang memihak salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Suparjo menegaskan sekecil apapun, ASN tidak boleh terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung pada helat demokrasi.
“Kita semua memiliki hak pilih namun bukan dalam bentuk memberikan dukungan politik apapun kepada calon tertentu. Saya tegaskan ini karena jika nantinya ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Bersama Pemerintah Kecamatan Mandau, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi untuk Memperkuat Pembangunan Daerah
Buka Sosialisasi Permen PAN-RB Tentang Sistem Kerja, Bupati Harapkan Birokrasi Menjadi Efektif dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Kasmarni Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional yang Dipimpin Menko Polkam
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Tulis Komentar