Selasa, 13 Maret 2018 - 12:26:41 WIB - Dibaca : 692 Kali
BENGKALIS,HUMAS - Sebagaimana telah dituangkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 12 ayat (1) huruf e yang menjelaskan bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar.
Pada pasal 255 ditegaskan pula bahwa tujuan dibentuknya satuan polisi pamong praja adalah untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Inilah salah satu pertimbangan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Bengkalis bersama Polisi Resort Bengkalis (POLRES) dan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bengkalis sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MOU) Bagian Hukum & Ham Setda Kabupaten Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (13/03/2018).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni,S.IK, Kepala Kejaksaaan Negeri Bengkalis yang diwakili Kasi Datun, Yustina,SH.MH, Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Kasdim Mayor. Inf.Dedyk Wahyu Widodo,Pejabat Tinggi Pratama, Ketua TP.PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni Amril, para Camat dan Kapolsek se-Kabupaten Bengkalis
Menurut Bupati Bengkalis Amril; Mukminin, dukungan dan informasi dari semua unsur aparat keamanan dan masyarakat sangat besar pengaruhnya dalam rangka menciptakan situasi Kabupaten Bengkalis yang tertib, aman dan tentram.
Jelasnya lagi, keberadaan satuan polisi pamong praja sangat diperlukan guna mendukung terciptanya pemerintahan yang baik, aparat polisi pamong praja merupakan garis depan dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah.
“Untuk itulah, dipandang perlu dan pentingnya penandatangan MoU pada hari ini, karena satuan polisi pamong praja Kabupaten Bengkalis dan Bagian Hukum & Ham Setda Kabupaten Bengkalis bersama Kapolres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis diibaratkan dua buah mata uang yang saling keterkaitan, yang apabila salah satunya tidak berfungsi maka nilai uangnya tidak ada arti.”ungkap Amril
Saya berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja serta Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, agar bekerjasama secara maksimal. apabila nantinya terdapat suatu hal yang berkaitan dengan masalah pidana, perdata dan tata usaha negara segera koordinasikan dengan pihak Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.tutup Amril

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Bersama Pemerintah Kecamatan Mandau, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi untuk Memperkuat Pembangunan Daerah
Buka Sosialisasi Permen PAN-RB Tentang Sistem Kerja, Bupati Harapkan Birokrasi Menjadi Efektif dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Kasmarni Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional yang Dipimpin Menko Polkam
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Tulis Komentar