Selasa, 28 Agustus 2018 - 12:27:29 WIB - Dibaca : 1913 Kali

Percepat Proses Pelayanan, Disdukcapil Bentuk UPT

Editor: Yeni Mayasari - Rep: Nuratika & Dessy Mertalina - Foto: Bambang Riyanto
Teks foto: Rapat koordinasi bidang kependudukan, Selasa (28/8), di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

BENGKALIS, HUMAS – Didampingi Anggota Komisi I DPRD Bengkalis Susianto dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis Renaldi, Bupati Bengkalis diwakili Asisten Tata Pemerintahan Hj Umi Kalsum pimpin rapat koordinasi (rakor) bidang kependudukan, Selasa (28/8), di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis.  

Rakor tersebut membahas tentang pembentukan unit pelaksana teknis Disdukcapil se-Kabupaten Bengkalis yang tertuang pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2018.

“Dengan adanya rakor ini, nantinya diharapkan semua Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Disdukcapil dapat bekerjasama dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan informasi akurat kepada masyarakat”, kata Umi Kalsum.

Sementara Kepala Disdukcapil Bengkalis Renaldi mengatakan, pembentukan UPT Disdukcapil se-Kabupaten Bengkalis  ini merupakan upaya untuk meningkatkan sisi pelayanan tanpa harus berkoordinasi atau berurusan ke Disdukcapil melainkan melalui UPT Kecamatan terdekat.

“Pelayanan sudah bisa dilaksanakan pada setiap Kecamatan. Dalam proses pembentukan dan pendegelasian dokumen pelayanan pendaftaran penduduk dapat dilaksanakan oleh UPT Kecamatan, meskipun saat ini masih menumpang di kantor

Terkait dengan kondisi yang ada, lanjut Renaldi, UPT Disdukcapil dibedakan menjadi dua klarifikasi atau tempat,  dengan klarifikasi tempat pencatatan terdiri dari 7 Kecamatan yakni, Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, Rupat dan Rupat Utara sedangkan untuk wilyah Kecamatan Mandau terdiri dari Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau.

“Selain itu, untuk pengurusan administrasi pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akte nantinya bisa dilaksanakan di UPT Kecamatan, dan proses penandatanganannya bisa ditandatangani oleh Kepala UPT atau Pelaksana Tugas,” jelas Renaldi.


Berita Lainnya

Tulis Komentar