Kamis, 13 September 2018 - 19:47:27 WIB - Dibaca : 1018 Kali
Hasil Rakornas Strategis Penegakan Hukum Bagi PNS di Jakarta
PDTH 23 ASN Kabupaten Bengkalis paling lama 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan SKB.
Editor: Nurhadi - Rep: Sumanto - Foto: Sumanto
JAKARTA,HUMAS – Ada sekitar 2.357 ASN yang sudah mempunyai keputusan tetap dari pengadilan terkait kasus Tipikor yang belum diberikan sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan rincian 93 orang dari Instansi pusat K/L, 342 orang ditingkat Provinsi serta 1.719 orang ASN di tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Drs.Syafruddin saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintah Yang Baik dan Bersih di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (13/09/2018) siang.
Sekitar 2.357 ASN yang sudah inkracht melakukan tindakan korupsi rupanya masih menerima gaji dari negara. "Mereka sudah bersalah, berkekuatan hukum tetap, masih jadi pegawai, digaji lagi," tuturnya
Menpan-RB mendeadline seluruh daerah agar segera melaksanakan serta merealisasikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait ASN yang terlibat Tipikor.
“sesuai dengan hasil pertemuan kami bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kita semua termasuk didaerah diberi kesempatan paling lama sampai akhir tahun 2018 ini harus sudah selesai pemberhentian dengan tidak hormat kepada seluruh ASN yang sudah incracht terkait kasus tipikor.” Sambungnya
Acara rakornas juga diisi dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri Tjahyo Kumolo, Menpan-RB Syafruddin serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait penegakan disiplin ASN yang tersangkut pidana korupsi nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Mewakili Bupati Bengkalis tampak Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Maryansah Oemar didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis T. Zainuddin.
Dalam keterangannya Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis menuturkan bahwa dari 1.917 ASN yang telah mempunyai keputusan incracht dari pengadilan terkait kasus tipikor di Kabupaten / Kota Se-Indonesia sebanyak 23 orang ASN berada di Kabupaten Bengkalis.
“Kabupaten Bengkalis sebanyak 23 ASN yang sudah memiliki keputusan incracht dari pengadilan kasus tipikor dari 180 ASN Kabupaten / Kota Se-propinsi Riau.” Tutur zainuddin
Ketika ditanya terkait langkah apa saja yang akan dilakukan oleh BKPP Kabupaten Bengkalis kepada 23 ASN tersebut, mantan Kepala Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa akan segera melaksanakan PDTH sesuai instruksi SKB yang telah ditanda tangani bersama pada (13/09/2018) tersebut.
“Hasil rakornas ini akan kita laporkan kepada Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan segera akan kita tindak lanjuti nantinya.” Ujar zainuddin

Berita Lainnya
Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan Hidup 24 Jam
Jadi Irup TMMD Ke-124, Wabup Dukung Program TMMD Di Kecamatan Mandau
Bupati Bengkalis Temui Menteri Investasi: Siap Sambut Investor Masuk ke Negeri Junjungan
Bupati Kasmarni Ajukan Tambahan Kapal Roro ke Kantor Pusat PT ASDP di Jakarta
Tulis Komentar