Kamis, 15 Agustus 2019 - 14:04:38 WIB - Dibaca : 967 Kali

Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Bengkalis Per 31 Juli 2019, Masih di Bawah 50 Persen

Editor: Nurhadi - Rep: Herma Safitri - Foto: Yudi Hendra
Teks foto: Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), di ruang rapat Hang Jebat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (15/08/2019).

BENGKALIS, HUMAS – Bupati Amril diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretaris Daerah, H Indra Gunawan, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 31 Juli 2019 didampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis, Bambang Irawan , bertempat di ruang rapat Hang Jebat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (15/08/2019) pagi.

Kegiatan yang difasilitasi Bagian Administrasi Pembangunan Setda Bengkalis ini diikuti Kepala Bagian dan sejumlah Sekretaris Perangkat Daerah (PD) dan Camat di lingkup Pemkab Bengkalis.

Hingga 31 Juli 2019, realisasi fisik kegiatan belanja langsung APBD Kabupaten Bengkalis sebesar 42,17 persen. Sementara Keuangan 27,52 persen. Sedangkan realisasi fisik belanja tidak langsung APBD Kabupaten Bengkalis sebesar 59,99 persen. Sementara keuangan sebesar 54,23 persen.

Total keseluruhan realisasi fisik sebesar 47,37 persen. Sementara realisasi keuangan sebesar 35,31 persen.

Terkait dengan realisasi anggaran yang masih dibawah 50 persen tersebut, Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Indra Gunawan menyampaikan agar seluruh PD untuk menggesa pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana.

Lebih lanjut Indra Gunawan menegaskan masing-masing PD terus melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran. Katanya, idealnya, jika dirata-ratakan, baik itu realisasi fisik maupun keuangan, imbuhnya, semuanya harus sudah diatas 50 persen.

"Khususnya PD yang serapan anggarannya termasuk dalam zona merah alias masih rendah diharapkan untuk terus digesa pelaksanaannya. Upaya percepatan tetap harus dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip, cepat, tepat dan selamat. Tetap dalam koridor dan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Indra.


Berita Lainnya

Tulis Komentar