Rabu, 18 Maret 2020 - 11:33:17 WIB - Dibaca : 1366 Kali

H Heri Indra Putra Buka Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Dan KLHS

Editor: Yeni Mayasari - Rep: Beby Candra - Foto: Zahirman Agus
Teks foto: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra hadiri dan membuka secara resmi Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan RTRW dan KLHS, Rabu (18/3/2020).

BENGKALIS, PROKOPIM – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra hadiri dan membuka secara resmi Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2024 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Rabu (18/3/2020), di Meeting Room Surya Hotel Bengkalis.

Dalam sambutannya Heri mengatakan Penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bengkalis dimulai sejak tahun 2010 yang lalu, sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang mengamanatkan kepada seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan penyesuaian atau peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Namun dalam penyusunannya, terdapat banyak permasalahan diantaranya adalah Perda RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 telah habis masa berlakunya yakni pada tahun 2009, belum sepakatnya Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau untuk menggunakan peta kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian LHK RI untuk dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW.

“Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW Kabupaten Bengkalis juga telah habis masa berlakunya yakni pada tahun 2014 lalu. Namun pada tahun 2018 lalu telah disahkannya pula Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2028, oleh sebab itu RTRW Kabupaten Bengkalis perlu disusun kembali dengan segera agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan investasi di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Heri menambahkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah pada pasal 20 ayat (1) dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 8 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka penetapan Perda tentang RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang/Kabupaten/Kota pada pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa salah satu syarat dalam proses evaluasi Ranperda RTRW di Gubernur maupun syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi pada Kementerian ATR/BPN RI adalah berita acara konsultasi publik. Untuk itu kegiatan konsultasi publik RTRW dan KLHS RTRW ini sangat penting untuk kita laksanakan karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyusunan rencana tata ruang wilayah.

“Kami berharap semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman kita bersama bahwa Perda RTRW sangat kita butuhkan sekali dan sangat kita nantikan. Oleh sebab itu kehadiran bapak, ibu, dan hadirin sekalian kiranya dapat menyampaikan permasalahan yang ada di daerah serta dapat menyampaikan saran atau masukan dalam penyusunan ranperda rencana tata ruang wilayah kabupaten bengkalis ini. Kami juga menaruh harapan besar melalui kegiatan ini, kita dapat melahirkan berbagai pemikiran baru yang up to date, yang mampu menjadi jawaban dari berbagai problematika yang dihadapi daerah terkhusus dalam penataan ruang wilayah.

Hadir pada pembukaan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis H Ariyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Arif Budiman, Ketua Konsultan Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Bengkalis Aji Ali Akbar, Sekretaris Perhubungan Kabupaten Bengkalis Zul Asri, Camat Se-Kabupaten Bengkalis serta beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis


Berita Lainnya

Tulis Komentar