Sabtu, 07 Oktober 2023 - 10:24:06 WIB - Dibaca : 743 Kali
Bupati Bengkalis Lantik Indrawan Sebagai Penjabat Kades Langkat, Mesiran Mengundurkan Diri
Editor: Nurhadi - Rep: Tim Prokopim - Foto: Tim Prokopim
SIAK KECIL, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Camat Siak Kecil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 788/KPTS/X/2023 telah melantik Penjabat Kepala Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Siak Kecil, Jum’at (09/10/2023).
Penjabat Kepala Desa Langkat yang dilantik adalah Indrawan, ASN Kantor Kecamatan Siak Kecil menggantikan Kepala Desa definitif Mesiran yang mengundurkan diri sebagai Kepala Desa karena ingin menjadi Caleg pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Rinaldi saat dihubungi Bagian Prokopim Setda Bengkalis mengatakan bahwa Kepala Desa yang akan nyaleg memang harus mengundurkan diri sebagai Kepala Desa.
Makanya guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut dilantik Penjabat Kepala Desa dari ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 yang dirubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati dapat mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.” Jelas Rinaldi.
Prosesi pelantikan Penjabat Kepala Desa berjalan tertib dan sukses yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan diakhiri dengan pelantikan.
Dalam arahannya, Camat Siak Kecil Syahnan Adi Kusuma atas nama Bupati Bengkalis mengatakan memberikan apresiasi kepada kades yang mengundurkan diri yakni Bapak Mesiran dengan alasan yang akan nyaleg. "Ya, saya kira bagus ada kenaikan, dari kades menjadi anggota DPRD, kalau terpilih," Ucap Syahnan.
Terima kasih atas dedikasi serta kiprahnya selama ini dalam membangun desa, sambung Syahnan, alhamdulillah banyak sudah kinerja yang telah bapaklakukan. Harapan kami, setelah purna bhakti pun kiprah bapak dalam membangun desa tetap kami harapkan. Terus terang, kami Pemerintah Daerah selama ini merasa sangat terbantu atas kinerja dan peran bapak sebagai kepala desa, terutama dalam menjalan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Ucapan selamat dan tahniah juga beliau sampaikan kepada Penjabat Kepala Desa Bapak Indrawan, semoga beliau mampu menjalan amanah yang diberikan dengan baik, penuh semangat, serta penuh rasa tanggung jawab.
“Segera pahami dan lakukan dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang bapak miliki, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan.” Pesan Syahnan.
Kepada Penjabat Kepala Desa, kembali kami ingatkan pesan yang telah disampaikan oleh Bupati kita Ibu Kasmarni saat pelantikan Penjabat Kepala Desa serentak Se-Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu.
Pertama, laksana secara maksimal dan sukseskan pembangunan desa melalui program desa bermasa 1 milyar / desa sesuai dengan focus program yang telah kita tetapkan.
Kedua, optimalkan fungsi bumdesa, untuk meningkatkan pades, dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa.
Ketiga, manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh pemerintah desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel.
Keempat, laksanakan pembangunan desa dengan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa. serta sukseskan agenda nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim.
Kelima, Penjabat Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa, karena ada regulasi yang mengaturnya. Dan keenam, dukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, ciptakan kondusifitas didesanya masing-masing, Ketujuh, Fokus memahami Perbup nomor 77 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa didesa, Kedepalan, segera lakukan serah terima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu, termasuk serah terima keuangan dengan membuat berita acara serah terima.
“Saya juga berpesan kepada Penjabat Kepala Desa, terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD.” Pungkasnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Forkopimcam Siak Kecil, Plt. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil Muhammad Syahril, Kepala UPT dan UPTD, Kepala Desa se-Kecamatan Siak Kecil, Mesiran Kepala Desa Langkat pada masanya, serta beberapa tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
Berita Lainnya
Wakil Bupati Bengkalis, Beserta Istri dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 8 Wonosari Tengah
Pilkada Serentak 2024, Bupati Kasmarni dan Bupati Bengkalis Ke-14 Salurkan Hak Pilih di TPS Tiga Desa Muara Basung
Buka Workshop, Sekda Ersan Ingatkan Kepsek Perkuat Manajemen Modern
Pemkab Bengkalis Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Saat Pilkada 2024
Tulis Komentar