Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39:34 WIB - Dibaca : 22 Kali
Laksanakan Rakor Bersama Kejari dan PT RAI, Pemkab Bengkalis Bahas Pemanfaatan BMD Pasar Mandau Raya Duri
Editor: Nurhadi - Rep: Nuratika - Foto: Sumanto
BENGKALIS, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan PT Riau Angkasa Indah (PT RAI) guna membahas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pasar Mandau Raya Duri. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yogi Hendra. Turut hadir Perwakilan PT Riau Angkasa Indah (PT RAI) Trismon beserta jajaran, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Zulfan bersama jajaran terkait.

Mengawali rapat, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulfan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, serta kepastian hukum terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah.
"Kehadiran Kejaksaan diharapkan mampu memastikan seluruh proses pemanfaatan Barang Milik Daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Zulfan menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima berbagai informasi dari masyarakat, khususnya para pedagang, terkait status kepemilikan kios dan lapak di Pasar Mandau Raya Duri.
Menurutnya, masih terdapat anggapan dari sebagian pedagang bahwa kios yang mereka tempati telah menjadi hak milik pribadi. Kondisi tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, ketidakpastian hukum, maupun potensi kerugian bagi pemerintah daerah, pengelola pasar, maupun para pedagang.

"Melalui rapat koordinasi ini kami berharap seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka berdasarkan data, dokumen, fakta hukum, dan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Zulfan.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, menegaskan bahwa Pasar Mandau Raya Duri merupakan Barang Milik Daerah yang harus dikelola secara profesional, tertib administrasi, serta dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul dalam pemanfaatan aset daerah tersebut perlu segera dituntaskan melalui koordinasi dan sinergi seluruh pihak terkait.

"Melalui rapat koordinasi ini kami berharap seluruh persoalan yang masih belum tuntas dapat dipaparkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masih terdapat kendala di lapangan, hendaknya disampaikan agar dapat dibahas bersama dan ditemukan solusi terbaik," ujar Johansyah.
Johansyah juga berharap proses pemanfaatan BMD Pasar Mandau Raya Duri dapat berjalan sesuai aturan sehingga berbagai persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2023 dapat segera diselesaikan.

"Dengan adanya pendampingan dan jaminan kepastian hukum dari Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat dalam penyelesaian berbagai permasalahan terkait pemanfaatan aset daerah ini," pungkasnya.

Berita Lainnya
Wabup Bengkalis Panen Semangka Bersama Petani Milenial, Perkuat Sinergi Membangun Pertanian Modern
Panen 1,5 Ton Cabai Hijau, Wabup Bengkalis Apresiasi Keberhasilan BUMDes Desa Pasiran
Bupati Bengkalis Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah
Peringati HKG PKK Ke-54, TP-PKK Bengkalis Ajak Perkuat Peran Keluarga Melalui Penguatan Posyandu dan 10 Program Pokok PKK
Tulis Komentar