Senin, 19 Januari 2015 - WIB - Dibaca : 760 Kali
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh kembali mengingatkan seluruh warganya agar tidak melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
[caption id="attachment_2293" align="aligncenter" width="800"]
Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, imbauan itu disampaikan bupati usai menjadi Pembina Apel Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin (19/1/2015).
Dikatakan Herliyan, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No. 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Sementara, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 15 miliar.
“Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru”, pesannya.

Berita Lainnya
Pangdam I BB Instruksikan Prajurit di Lapangan Cepat Atasi Karlahut
Bupati Kunjungi Korban Rumah Terbakar, Amril Prihatin dan Berharap Korban Tetap Sabar
Amril : Layani Masyarakat Dengan Pola 3S
Bupati Amril Dapat Surprise dari Karyawan Chevron
Tulis Komentar