Jumat, 06 Februari 2015 - WIB - Dibaca : 974 Kali

Bupati : Camat Harus Intens Koordinasi dan Komunikasi

Kecamatan Bengkalis memiliki kekhususan tersendiri, sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota kabupaten. Untuk itu, Camat Bengkalis harus intens lakukan koordinasi dan komunikasi, terutama dengan SKPD teknis di tingkat kabupaten.

[caption id="attachment_2394" align="aligncenter" width="768"]Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh melantik Camat Bengkalis, Jamaludin, di aula kantor Camat Bengkalis, Kamis (5/2/2015) Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh melantik Camat Bengkalis, Jamaludin, di aula kantor Camat Bengkalis, Kamis (5/2/2015)[/caption]

Demikian diungkapkan, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh saat melantik Camat Bengkalis, Jamaludin, di aula kantor Camat Bengkalis, Kamis (5/2/2015). Jamaludin menggantikan Rusli yang dipromosikan menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis, yang dilantik pada 28 Januari 2015 lalu.

Dikatakan Herliyan, kecamatan Bengkalis ini juga ibukota kabupaten Bengkalis, maka kegiatan yang menjadi kewenangan Kecamatan Bengkalis, harus diselaraskan dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan SKPD teknis di tingkat kabupaten.

Sebagai contoh, salah satu kegiatan di tingkat kabupaten yang setiap tahun dilakukan, adalah menjadikan Kota Bengkalis ini bersih dan mendapat penghargaan Adipura. Berkaitan dengan itu, Camat Bengkalis harus dapat menggerakkan seluruh perangkat kecamatan, baik itu lurah, kepala desa, ketua RW maupun RT serta seluruh lapisan masyarakat di Kota Bengkalis ini bergerak dan berbuat bersama-sama, sehingga penghargaan Adipura yang sejak beberapa tahun lalu diraih kota bengkalis, ke depan tetap dapat pertahankan.

Selain secara rutin melaksanakan kegiatan gotong royong, melakukan sosialisasi arti penting lingkungan yang bersih secara berkesinambungan kepada masyarakat. Begitu pula dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Apalagi saat ini dan diperkirakan hingga bulan juni mendatang, kabupaten bengkalis mengalami musim kemarau.

Sesuai peraturan perundang-undangan, camat sebagai pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mengurusi secara teknis fungsional kewilayahan. Ini bermakna, seorang camat harus dapat memainkan dua peran dan fungsi dalam waktu yang bersamaan, yaitu sebagai seorang pemimpin organisasi dan pemimpin sosial.

“Sebagai pemimpin organisasi, camat dengan kemampuan manajerialnya harus dapat memberikan pencerahan bagi organisasi yang dipimpinnya. Menciptakan situasi dan kondisi kondusif serta memungkinkan berlangsungnya proses-proses manajemen secara optimal,” ujar Herliyan.

Lebih lanjut Bupati Bengkalis mengatakan, sebagai pemimpin sosial, seorang camat harus menjadi panutan. Prilaku dan kepribadiannya, harus dijadikan kekuatan dan mampu menggerakkan pemberdayaan masyarakat yang ada di kecamatan yang dipimpinnya, sehingga secara nyata masyarakat dapat ikut serta berperan aktif dalam pembangunan.


Berita Lainnya

Tulis Komentar